Polisi persempit peredaran narkoba di Kampung Ambon

Jum'at, 04 Mei 2012 - 14:58 WIB
Polisi persempit peredaran...
Polisi persempit peredaran narkoba di Kampung Ambon
A A A
Sindonews.com - Polisi terus berupaya meminimalisir pergerakan jaringan narkoba di wilayah Kampung Ambon Jakarta Barat. Bahkan polisi terus melakukan tindakan pencegahan terhadap tindak kejahatan seperti peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.

Kapolda Poda Metro Jaya untung S rajab mengatakan, pihaknya berserta jajaran terus melakukan tindakan terhadap wilayah-wilayah yang diduga banyak kejadian tindak kejahatannya seperti wilayah di kampung Ambon.

"Polres Jakarta Barat sudah melakukan tindakan preventif guna mengurangi tindak kejahatan di wilayah tersebut," Jelasnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya usai sholat jumat, Jumat (4/5/2012).

Untung menambahkan upaya ini bukan hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi pihak dari pemerintah kota (pemkot) harus ikut memberantas tindak kejahatan di Kampung Ambon.

"Kita sudah melakukan kerjasama dengan pemkot setempat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut," Tambahnya.

Ketika ditanya apakah akan ada relokasi di wilayah tersebut, Untung mengatakan mengenai relokasi warga di Kampung Ambon bisa tanyakan langsung ke Pemkot. Pihak kepolisian hanya melakukan tindakan jika ada seseorang maupun kelompok yang meresahkan masyarakat.

"Jadi untuk masalah itu bisa tanyakan langsung ke sana. Polisi itu menjaga keamanan bukan mengurusi masalah itu," Tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kepolisian terus melakukan razia diKampung Ambon ini, namun tidak membuahkan hasil lantaran diduga telah terjadi kebocoran informasi sebelum melakukan penggerebekan yang dilakukan pada hari sabtu 28 April 2012 lalu.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Kombes Pol Suntana mengatakan hal ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada aparat terhadap tindak kejahatan yang sering terjadi di Kampung Ambon. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0720 seconds (0.1#10.140)