Polisi bongkar sindikat narkoba antar negara
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkotika Malaysia dan Indonesia. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menyita 382 butir ekstacy dan 30,5 kg sabu di tempat kejadian yang berbeda.
Kronologis penangkapan, pertama 29 Maret 2012 di Parkiran motor Apartemen Puri Casablanca, kuningan, Jakarta Selatan polisi berhasil mengamankan HS alias AH (44) dan IVN (23) asal Indonesia. Kedua tersangka ini terbukti membawa 20 ribu butir ekstasi.
Kedua, 30 Maret 2012 di Apartemen Ambasador 1 lantai 23A berhasil menangkap dua warga Malaysia inisial GBK (40) dan NGK (38) serta warga Cina ZXW (41) dari penangkapan kedua ini polisi berhasil menyita barang bukti 59 butir eksatsi.
Penangkapan ketiga di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada 10 April 2012. Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial CC, DVK, IRS, ABK, dan HRY kelima tersangka ini polisi berhasil menyita 3 ribu butir ekstasi dan 500 gram sabu.
Sedangkan penangkapan keempat 16 April 2012 bertempat di pool bus IMI (Indonesia Mulia Indah) Jl Soekarno Hatta, Rajabasa Raya, bandar Lampung inisial HSN, YSP, ALG, BNY, AFG, dan AFI dari penangkapan ini polisi berhasil menyita 30 Kg sabu dan 300 ribu butir ekstasi.
"jadi penangkapan selama kurun waktu satu bulan Dir Serse narkoba berhasil menangkap 16 tersangka," Jelas Wakil Direktur Dir Resnarkoba Kombes Pol Rachmad Wibowo kepada sejumlah wartawan, Kamis (3 Mei 2012).
Dirinya melanjutkan keseluruhan barang bukti 382 ribu butir ekstasi dan 30,5 Kg Sabu jika diuangkan maka berjumlah Rp160. 350.000.000. Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (wbs)
Kronologis penangkapan, pertama 29 Maret 2012 di Parkiran motor Apartemen Puri Casablanca, kuningan, Jakarta Selatan polisi berhasil mengamankan HS alias AH (44) dan IVN (23) asal Indonesia. Kedua tersangka ini terbukti membawa 20 ribu butir ekstasi.
Kedua, 30 Maret 2012 di Apartemen Ambasador 1 lantai 23A berhasil menangkap dua warga Malaysia inisial GBK (40) dan NGK (38) serta warga Cina ZXW (41) dari penangkapan kedua ini polisi berhasil menyita barang bukti 59 butir eksatsi.
Penangkapan ketiga di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada 10 April 2012. Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial CC, DVK, IRS, ABK, dan HRY kelima tersangka ini polisi berhasil menyita 3 ribu butir ekstasi dan 500 gram sabu.
Sedangkan penangkapan keempat 16 April 2012 bertempat di pool bus IMI (Indonesia Mulia Indah) Jl Soekarno Hatta, Rajabasa Raya, bandar Lampung inisial HSN, YSP, ALG, BNY, AFG, dan AFI dari penangkapan ini polisi berhasil menyita 30 Kg sabu dan 300 ribu butir ekstasi.
"jadi penangkapan selama kurun waktu satu bulan Dir Serse narkoba berhasil menangkap 16 tersangka," Jelas Wakil Direktur Dir Resnarkoba Kombes Pol Rachmad Wibowo kepada sejumlah wartawan, Kamis (3 Mei 2012).
Dirinya melanjutkan keseluruhan barang bukti 382 ribu butir ekstasi dan 30,5 Kg Sabu jika diuangkan maka berjumlah Rp160. 350.000.000. Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (wbs)
()