Berkas John Kei dilimpakan ke Kejaksaan

Selasa, 24 April 2012 - 14:08 WIB
Berkas John Kei dilimpakan...
Berkas John Kei dilimpakan ke Kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Berkas penyidikan John Kei, tersangka pembunuhan Bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sejak 23 April 2012 kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan sangkaan yang dikenakan terhadap John Kei Pasal 340 Juntho 55. "Penetapan pasal ini ditetapkan oleh penyidik dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sejak 23 April 2012 kemarin," jelasnya saat ditemui di Press Room Mapolda, Selasa (24/4/2012).

Rikwanto menambahkan, antara John Kei dengan kelima tersangka lainnya terpisah berkasnya. Untuk kelima rekannya John Kei sudah mengirim berkasnya beberapa minggu yang lalu, namun belum P21.

Ketika ditanya mengenai motif pembunuhan yang dilakukan John Kei, Rikwanto menjelaskan, pengungkapan ini sambil berjalan apakah memang kuat motif itu memiliki latar belakang tertentu atau memang masalah fee terhadap pekerjaan yang dia laksanakan. "Untuk masalah penguasaan saham Ayung sampai saat ini dugaan tersebut belum mengarah ke sana," ucapnya.

Seperti diketahui, John Kei sudah menjalani pemeriksaaan sebanyak tiga kali. Dua kali pemeriksaan di rumah sakit, satu kali pemeriksaan di Mapolda. Pembunuhan yang dilakukan John Kei dan kelompoknya terhadap Ayung, diduga dilatarbelakangi masalah fee yang tidak dibayarkan. Saat melakukan penagihan, terjadi keributan yang berujung penusukan terhadap Ayung.

John Kei adalah salah seorang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi telah menahan lima orang tersangka yang kemudian mengarah kepada penangkapan John Kei. Ia terekam dalam CCTV Swiss-Bell Hotel, tempat Ayung ditemukan tewas. Dalam penangkapkan di Hotel C'One, Jakarta pada 17 Februari 2012 lalu, polisi menembak kaki kanan John Kei. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9764 seconds (0.1#10.140)