Bocah tusuk teman sebaya dituntut 1 tahun bui

Senin, 23 April 2012 - 20:31 WIB
Bocah tusuk teman sebaya...
Bocah tusuk teman sebaya dituntut 1 tahun bui
A A A
Sindonews.com - AMN (13), bocah kelas 6 SDN Cinere 01, Depok, hari ini kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Depok. AMN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena menusuk teman sebayanya, SM (12) hingga 16 tusukan. Agenda kali ini pembacaan tuntutan terhadap AMN.

AMN dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Perlindungan Anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivi Wignyolini menegaskan, bahwa AMN terbukti bersalah telah menusuk SM karena dipicu pencurian telepon genggam milik SM oleh AMN.

Karena itu, JPU menuntut AMN dengan hukuman satu tahun penjara. "Dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta," tegas Vivi di PN Depok, Senin (23/04/12).

Kuasa Hukum AMN, Ahmad Sumarjoko menilai tuntutan jaksa cukup bijak. Pasalnya, semestinya sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap AMN, bocah itu seharusnya dihukum diatas lima tahun penjara.

"Idealnya di atas lima tahun, sudah cukup bijak sih. Tapi kami mempertanyakan, kok ada denda juga yang dikenakan terhadap AMN," tutur Sumarjoko.

Sumarjoko mengaku, akan tetap memperjuangkan nasib AMN agar bisa bebas dari segala tuntutan hukum. Karena itu, kata dia, lusa pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami akan bacakan pledoi Kamis ini, kami tetap perjuangkan bahwa AMN meskipun bersalah akan lebih baik jika AMN ditempatkan di panti sosial," paparnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7565 seconds (0.1#10.140)