Pembunuh Kelasi Arifin diduga dari geng Ygen
A
A
A
Sindonews.com - Lima tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Kelasi Arifin diduga merupakan anggota geng motor young generation (Ygen). Terungkapnya geng motor Ygen ini berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisial JRR yang mengaku sebagai anggota Ygen.
"Pada keterangan awalnya, JRR mengakui masuk komunitas motor tersebut. Namun dalam pemeriksaan selanjutanya, JRR menarik pernyataannya. Ini yang terus dilakukan penyelidikan keterlibatan komunitas tersebut dari keterangan saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Didi Hayamansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Ditambahkan Didi, ketua geng motor Ygen adalah om dari JRR yang diketahui bernama Rewu. Namun, Didi menegaskan, pihaknya tak mencari kelompok tersebut. Tetapi mencari keterlibatan tersangka yang diduga tersangkut langsung aksi pengkeroyokan tersebut.
Seperti diketahui, kelima tersangka tersebut adalah JRR (21), AK alias I (24), Z alias A (17), Aji alias P (19), dan MT (19). Mereka diancam pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam pengkroyokan itu, JRR diketahui melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke wajah korban. Sedang AK berperan menginjak-injak korban sebayak tiga kali dengan menggunakan alas kaki berupa sandal jepit pada bagian kaki sewaktu korban terjatuh.
"Z alias A memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu ranting ke arah punggung korban, Aji alias P memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan potongan bambu yang mengenai leher korban," tambahnya.
Untuk tersangka MT, dia menginjak-injak korban sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, dia juga mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp15 ribu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menambahkan, kelima tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan. "JRR 9 April 2012, AK 19 April 2012, Z alias A 20 April 2012, Aji alias P 22 April 2012, dan MT 22 April 2012," jelasnya. (san)
"Pada keterangan awalnya, JRR mengakui masuk komunitas motor tersebut. Namun dalam pemeriksaan selanjutanya, JRR menarik pernyataannya. Ini yang terus dilakukan penyelidikan keterlibatan komunitas tersebut dari keterangan saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Didi Hayamansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Ditambahkan Didi, ketua geng motor Ygen adalah om dari JRR yang diketahui bernama Rewu. Namun, Didi menegaskan, pihaknya tak mencari kelompok tersebut. Tetapi mencari keterlibatan tersangka yang diduga tersangkut langsung aksi pengkeroyokan tersebut.
Seperti diketahui, kelima tersangka tersebut adalah JRR (21), AK alias I (24), Z alias A (17), Aji alias P (19), dan MT (19). Mereka diancam pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam pengkroyokan itu, JRR diketahui melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke wajah korban. Sedang AK berperan menginjak-injak korban sebayak tiga kali dengan menggunakan alas kaki berupa sandal jepit pada bagian kaki sewaktu korban terjatuh.
"Z alias A memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu ranting ke arah punggung korban, Aji alias P memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan potongan bambu yang mengenai leher korban," tambahnya.
Untuk tersangka MT, dia menginjak-injak korban sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, dia juga mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp15 ribu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menambahkan, kelima tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan. "JRR 9 April 2012, AK 19 April 2012, Z alias A 20 April 2012, Aji alias P 22 April 2012, dan MT 22 April 2012," jelasnya. (san)
()