Pengeroyok Kelasi Arifin terancam 5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Lima tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan Kelasi Arifin, yakni JRR (21), AK alias I (24), Z alias A (17), Aji alias P (19), dan MT (19) terancam pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain yang masih berkeliaran di luar," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Didi Hayamansyah di Main Hall Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Saat ini, tambahnya, aparat sedang melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi kasus pengeroyokan dan penusukan tersebut. "Kami juga sudah meminta keterangan sopir truk terkait masalah ini. Jika diadakan rekontruksi, kami akan undang sopir tersebut guna mengetahui kronologis kejadiannya," terangnya.
Peran masing-masing tersangka, sambung Didi, berbeda satu dengan yang lain. JRR berperan memukul sebanyak tiga kali ke warah wajah korban, AK berperan menginjak-injak korban sebayak tiga kali dengan menggunakan alas kaki berupa sandal jepit pada bagian kaki sewaktu korban terjatuh.
"Z alias A memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu ranting ke arah punggung korban, Aji alias P memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan potongan bambu yang mengenai leher korban," tambahnya.
Sedangkan tersangka MT, menginjak-injak korban sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, dia juga mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp15.000.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menambahkan, kelima tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan. "JRR 9 April 2012, AK 19 April 2012, Z alias A 20 April 2012, Aji alias P 22 April 2012, dan MT 22 April 2012," jelasnya. (san)
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain yang masih berkeliaran di luar," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Didi Hayamansyah di Main Hall Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Saat ini, tambahnya, aparat sedang melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi kasus pengeroyokan dan penusukan tersebut. "Kami juga sudah meminta keterangan sopir truk terkait masalah ini. Jika diadakan rekontruksi, kami akan undang sopir tersebut guna mengetahui kronologis kejadiannya," terangnya.
Peran masing-masing tersangka, sambung Didi, berbeda satu dengan yang lain. JRR berperan memukul sebanyak tiga kali ke warah wajah korban, AK berperan menginjak-injak korban sebayak tiga kali dengan menggunakan alas kaki berupa sandal jepit pada bagian kaki sewaktu korban terjatuh.
"Z alias A memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu ranting ke arah punggung korban, Aji alias P memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan potongan bambu yang mengenai leher korban," tambahnya.
Sedangkan tersangka MT, menginjak-injak korban sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, dia juga mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp15.000.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menambahkan, kelima tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan. "JRR 9 April 2012, AK 19 April 2012, Z alias A 20 April 2012, Aji alias P 22 April 2012, dan MT 22 April 2012," jelasnya. (san)
()