Cara mengatasi kecurangan di TPS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengaku punya cara untuk mengatasi kerawanan dan kecurangan di Tempat Perhitungan Suara (TPS) di wilayah padat penduduk maupun di berbagai wilayah apartemen.
Ketua Pokja Pemungutan dan perhitungan suara KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, segala macam bentuk kekurangan bisa saja terjadi. Pihaknya menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jadi warga yang terdaftar di DPT, mereka bisa menggunakan hak pilih.
"Kalau tidak terdaftar di DPT, mereka terdaftar di DPS Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012).
Ditambahkannya, jika kemudian Petugas Pemungutan Suara (PPS) berpegang teguh pada hal itu, sesungguhnya kemungkinan kecurangan semacam itu bisa dihindari. Karena, kata dia, yang banyak terjadi kecurangan yakni warga yang tak terdaftar karena kepentingan tertentu, lalu petugas membolehkan.
"Nah yang kedua itu saksi, setiap saksi itu kan diberikan salinan DPT. Jadi saksi di TPS itu sebelum pemungutan suara dimulai diberi salinan DPT. Saksi juga harus mencermati betul bahwa DPT yang diterima itu, itu dicek betul, mereka yang datang kemudian mendapatkan surat suara dan mendapat hak pilih, harus dipastikan betul bahwa namanya terdaftar di situ. Kalau tidak terdaftar, itu saksi harus menolak," tuturnya.
Jadi, sambung dia, dengan adanya saksi pasangan calon dari semuanya yang juga memegang DPT itu sesungguhnya bisa dihindari. "Nah, persoalannya adalah kalau kemudian saksinya teledor, petugasnya bermain, itu bisa terjadi. Dia tidak cermat, semua yang datang dianggap ada dalam DPT, padahal belum tentu," imbuhnya. (wbs)
Ketua Pokja Pemungutan dan perhitungan suara KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, segala macam bentuk kekurangan bisa saja terjadi. Pihaknya menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jadi warga yang terdaftar di DPT, mereka bisa menggunakan hak pilih.
"Kalau tidak terdaftar di DPT, mereka terdaftar di DPS Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012).
Ditambahkannya, jika kemudian Petugas Pemungutan Suara (PPS) berpegang teguh pada hal itu, sesungguhnya kemungkinan kecurangan semacam itu bisa dihindari. Karena, kata dia, yang banyak terjadi kecurangan yakni warga yang tak terdaftar karena kepentingan tertentu, lalu petugas membolehkan.
"Nah yang kedua itu saksi, setiap saksi itu kan diberikan salinan DPT. Jadi saksi di TPS itu sebelum pemungutan suara dimulai diberi salinan DPT. Saksi juga harus mencermati betul bahwa DPT yang diterima itu, itu dicek betul, mereka yang datang kemudian mendapatkan surat suara dan mendapat hak pilih, harus dipastikan betul bahwa namanya terdaftar di situ. Kalau tidak terdaftar, itu saksi harus menolak," tuturnya.
Jadi, sambung dia, dengan adanya saksi pasangan calon dari semuanya yang juga memegang DPT itu sesungguhnya bisa dihindari. "Nah, persoalannya adalah kalau kemudian saksinya teledor, petugasnya bermain, itu bisa terjadi. Dia tidak cermat, semua yang datang dianggap ada dalam DPT, padahal belum tentu," imbuhnya. (wbs)
()