BPPT jamin tak ada kecurangan di e-voting
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Program e-voting Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andrari menjelaskan bahwa seseorang hanya bisa menggunakan sekali hak pilihnya ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggunakan alat e-voting.
Karena dalam sistem e-voting, kata dia, warga yang sudah menggunakan alat e-voting ini tak bisa lagi menggunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lainnya.
"Maka, jika sudah memilih, lalu akan memilih di tempat lain, layar e-votingnya akan memberitahu bahwa tak bisa memilih karena sudah memilih," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2012).
Untuk menggunakan alat e-voting ini pun, kata dia cukup mudah. "Jadi ketika orang tersebut sudah diverifikasi bahwa dia punya hak pilih, maka dia diberikan kartu yang sudah ada tanda barcode-nya. Kemudian si pemilih tersebut siap masuk ke dalam bilik suara," jelasnya.
Lalu, kertas yang terdapat barcode-nya itu di-scan ke alat di samping layar e-voting. "Jadi ketika barcodenya di-scan oleh scanner, maka langsung keluar surat suara electronic," tambahnya.
Kemudian, si pemilih langsung bisa memilih kandidat pilihannya yang ditampilkan di layar sentuh e-voting. "Ketika di sentuh (tekan), akan muncul pertanyaan pertegas, apakah akan memilih si 'A' atau ingin kembali ke menu awal," imbuhnya.
Ketika sudah memilih, akan keluar struk bukti bahwa sudah memilih atau sudah menggunakan alat e-voting tersebut. Struk bukti layaknya ketika transaksi ATM itu akan dimasukkan ke kotak suara.
"Nah ketika e-voting ditutup dan selesai misalnya jam 1 siang, maka hasilnya akan langsung tampil keseluruhannya. Sebetulnya proses e-voting sudah cukup sampai disitu dan hasil langsung keluar," katanya.
Akan tetapi, kata dia, dalam rangka uji coba, struk bukti yang dimasukkan ke kotak suara tersebut hasilnya akan selalu sama dengan jumlah di e-voting," pungkasnya. (san)
Karena dalam sistem e-voting, kata dia, warga yang sudah menggunakan alat e-voting ini tak bisa lagi menggunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lainnya.
"Maka, jika sudah memilih, lalu akan memilih di tempat lain, layar e-votingnya akan memberitahu bahwa tak bisa memilih karena sudah memilih," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2012).
Untuk menggunakan alat e-voting ini pun, kata dia cukup mudah. "Jadi ketika orang tersebut sudah diverifikasi bahwa dia punya hak pilih, maka dia diberikan kartu yang sudah ada tanda barcode-nya. Kemudian si pemilih tersebut siap masuk ke dalam bilik suara," jelasnya.
Lalu, kertas yang terdapat barcode-nya itu di-scan ke alat di samping layar e-voting. "Jadi ketika barcodenya di-scan oleh scanner, maka langsung keluar surat suara electronic," tambahnya.
Kemudian, si pemilih langsung bisa memilih kandidat pilihannya yang ditampilkan di layar sentuh e-voting. "Ketika di sentuh (tekan), akan muncul pertanyaan pertegas, apakah akan memilih si 'A' atau ingin kembali ke menu awal," imbuhnya.
Ketika sudah memilih, akan keluar struk bukti bahwa sudah memilih atau sudah menggunakan alat e-voting tersebut. Struk bukti layaknya ketika transaksi ATM itu akan dimasukkan ke kotak suara.
"Nah ketika e-voting ditutup dan selesai misalnya jam 1 siang, maka hasilnya akan langsung tampil keseluruhannya. Sebetulnya proses e-voting sudah cukup sampai disitu dan hasil langsung keluar," katanya.
Akan tetapi, kata dia, dalam rangka uji coba, struk bukti yang dimasukkan ke kotak suara tersebut hasilnya akan selalu sama dengan jumlah di e-voting," pungkasnya. (san)
()