Bawaslu : DPT yang benar ada 3 kriteria
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pramono mengatakan ada tiga kriteria Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang baik. Pertama, yakni DPT yang memiliki derajat kecakupan yang maksimal.
"Jadi, bisa mencakup seluas-luasnya warga yang memiliki hak pilih. Itu kriteria pertama," ujarnya dalam acara diskusi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan antisipasi Golput di Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, Senin (16/4/2012).
Mencakup semua warga DKI Jakarta yang dimaksudnya, yakni mencakup semua warga yang tinggal di apartemen, perumahan elit, pinggir rel kereta api, pinggir sungai.
"Jadi kalau ada penduduk, ada perumahan elit atau apartemen atau perumahan-perumahan penduduk di daerah-daerah pinggiran rel kereta api, pinggir-pinggir sungai yang mereka tak punya identitas kependudukan, maka tak punya hak pilih. Berarti derajat cakupan DPT tak maksimal," imbuhnya.
Kriteria kedua, katanya, derajat kemutakhiran. "Apakah masih ada tadi, contoh-contohnya yang masih TNI/Polri, masih tergantung atau sudah meninggal tapi masih masuk daftar. Berati derajat kemutakhiran Disdukcapil, kita sebut jelek sekali," tambahnya.
Kriteria ketiga, sambung dia, derajat akurasi. Penyebutan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, alamat itu harus akurat. "Karena itu yang memungkinkan duplikasi atau KTP ganda," pungkasnya. (wbs)
"Jadi, bisa mencakup seluas-luasnya warga yang memiliki hak pilih. Itu kriteria pertama," ujarnya dalam acara diskusi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan antisipasi Golput di Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, Senin (16/4/2012).
Mencakup semua warga DKI Jakarta yang dimaksudnya, yakni mencakup semua warga yang tinggal di apartemen, perumahan elit, pinggir rel kereta api, pinggir sungai.
"Jadi kalau ada penduduk, ada perumahan elit atau apartemen atau perumahan-perumahan penduduk di daerah-daerah pinggiran rel kereta api, pinggir-pinggir sungai yang mereka tak punya identitas kependudukan, maka tak punya hak pilih. Berarti derajat cakupan DPT tak maksimal," imbuhnya.
Kriteria kedua, katanya, derajat kemutakhiran. "Apakah masih ada tadi, contoh-contohnya yang masih TNI/Polri, masih tergantung atau sudah meninggal tapi masih masuk daftar. Berati derajat kemutakhiran Disdukcapil, kita sebut jelek sekali," tambahnya.
Kriteria ketiga, sambung dia, derajat akurasi. Penyebutan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, alamat itu harus akurat. "Karena itu yang memungkinkan duplikasi atau KTP ganda," pungkasnya. (wbs)
()