TAMR gugat Polda Metro Rp1 triliun

Senin, 16 April 2012 - 14:00 WIB
TAMR gugat Polda Metro...
TAMR gugat Polda Metro Rp1 triliun
A A A
Sindonews.com - Niat Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat (TAMR) mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penggeledahan dan penyergapan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) rupanya tak main-main.

Saat ini TAMR telah membawa berkas gugatan sekaigus mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu tuntutan mereka meminta ganti rugi sebesar Rp1 triliun karena polisi tidak prosedur dalam melakukan penangkapan.

"Menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Karena banyak barang mahasiswa yang hilang dalam penggeledahan malam itu dan kerugian lain," ujar salah satu perwakilan TAMR, Daud R Sihite, kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).

Selain itu, TAMR juga menuntut agar pihak kepolisian melakukan rehabilitasi, penggantian kerugian dan membebaskan Syahril dan Ahmad Suryana yang saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat terjadi aksi demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat terjadi bentrok massa dengan polisi.

Sebagian massa melarikan diri ke Kampus UPI dan YAI, sebagian lainnya bersembunyi di kantor YLBHI Jakarta.

Saat itu, polisi mengamankan 53 merupakan aktivis Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami), 51 ditangguhkan penahanannya, dua orang yakni Syahril dan Ahmad Suryana masih ditahan.

Keduanya diancam dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, 187 tentang aksi pembakaran Jo 164 kemufakatan KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1501 seconds (0.1#10.140)