Advokat Konami daftar praperadilan ke PN Jakpus
A
A
A
Sindonews.com - Masih ditahannya dua aktivis Konami oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan kenaikan harga BBM di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, pada 29 Maret 2012 lalu dianggap menyalahi aturan hukum.
"Ada kesalahan dari pihak kepolisian, karena tidak memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan pasal-pasal yang dituduhkan pada klien kami. Mereka tidak melakukan tindakan seperti apa yang dituduhkan," ujar Perwakilan Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat (TAMR) Adi Partogi usai mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).
Pada kesempatan yang sama, perwakilan TAMR lainnya Daud R Sihite menuding penangkapan dan penahanan kedua kliennya tidak sesuai prosedur. "Penangkapan tidak berdasarkan KUHP yang berlaku. Digeledah tanpa surat, barang mahasiswa banyak yang hilang. Tidak ada surat penangkapan dan penggeledahan," terang Daud.
Daud juga menyayangkan pihak penyidik yang tidak menyertakan pendampingan hukum bagi kedua tersangka dalam pembuatan BAP perihal pasal-pasal yang dituduhkan tersebut. "Saat di-BAP tidak didampingi kuasa hukum," terangnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi aksi penolakan kenaikan harga BBM di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, pada 29 Maret lalu yang berakhir pada pembubaran secara paksa oleh pihak kepolisian karena aksi dianggap telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Massa sempat memberikan perlawanan saat akan dibubarkan sebelum akhirnya mereka dipukul mundur ke dalam kampus UPI YAI dan sebagian masa aksi ada yang berlari dan bersembunyi ke dalam kantor YLBHI Jakarta.
Dalam kejadian tersebut, berhasil diamankan sebanyak 53 orang, namun hanya dua orang mahasiswa aktivis Konami yang ditahan dengan dugaan membawa benda berbahaya dalam aksi malam itu, atas nama Syahril dan Suryana.
Keduanya diancam dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, 187 tentang aksi pembakaran Jo 164 kemufakatan. Hingga kini keduanya masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (san)
"Ada kesalahan dari pihak kepolisian, karena tidak memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan pasal-pasal yang dituduhkan pada klien kami. Mereka tidak melakukan tindakan seperti apa yang dituduhkan," ujar Perwakilan Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat (TAMR) Adi Partogi usai mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).
Pada kesempatan yang sama, perwakilan TAMR lainnya Daud R Sihite menuding penangkapan dan penahanan kedua kliennya tidak sesuai prosedur. "Penangkapan tidak berdasarkan KUHP yang berlaku. Digeledah tanpa surat, barang mahasiswa banyak yang hilang. Tidak ada surat penangkapan dan penggeledahan," terang Daud.
Daud juga menyayangkan pihak penyidik yang tidak menyertakan pendampingan hukum bagi kedua tersangka dalam pembuatan BAP perihal pasal-pasal yang dituduhkan tersebut. "Saat di-BAP tidak didampingi kuasa hukum," terangnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi aksi penolakan kenaikan harga BBM di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, pada 29 Maret lalu yang berakhir pada pembubaran secara paksa oleh pihak kepolisian karena aksi dianggap telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Massa sempat memberikan perlawanan saat akan dibubarkan sebelum akhirnya mereka dipukul mundur ke dalam kampus UPI YAI dan sebagian masa aksi ada yang berlari dan bersembunyi ke dalam kantor YLBHI Jakarta.
Dalam kejadian tersebut, berhasil diamankan sebanyak 53 orang, namun hanya dua orang mahasiswa aktivis Konami yang ditahan dengan dugaan membawa benda berbahaya dalam aksi malam itu, atas nama Syahril dan Suryana.
Keduanya diancam dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, 187 tentang aksi pembakaran Jo 164 kemufakatan. Hingga kini keduanya masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (san)
()