TAMR ajukan pra peradilan penahanan aktivis Konami
A
A
A
Sindonews.com - Polisi masih menahan dua tersangka kerusuhan aksi demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang digelar beberapa pekan lalu.
Namun oleh mahasiswa yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Rakyat (TAMR), penahanan itu dituding sebagai upaya polisi mengriminalisasikan kedua aktivis mahasiswa bernama Syahril dan Suryana.
TAMR berencana mengajukan gugatan pra peradilan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TAMR menilai polisi tidak profesional dalam menangani aksi demonstrasi mahasiswa.
"Ketidakprofesionalisme polisi ini terlihat dari penahanan dua orang mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami)," ujar perwakilan TAMR Adi Partogi dalam pesan singkatnya kepada wartawa Senin (16/4/2012).
Menurutnya, Syahril dan Suryana ditangkap saat berada dalam kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Polisi melakukan penyerbuan YLBHI tanpa prosedur.
Begitu pula penahanan yang dilakukan terhadap keduanya, kata Adi, tidak sesuai dengan kententuan yang berlaku. Yang terkesan justru polisi sengaja ingin pengriminalisasikan mereka yang sedang mengritik kebijakan pemerintah.
TAMR juga mendesak kepada kepolisian agar segera membebaskan mereka. "Bebaskan Syahril dan Suryana, mereka bukan kriminal, mereka pejuang Rakyat," desak Adi.
Seperti diketahui sebelumnya, 29 Maret lalu digelar demo menolak kenaikan harga BBM di di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat. Polisi akhirnya membubarkan paksa aksi demo itu karena menganggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Massa sempat melawan meski akhirnya berhasil dipukul mundur. Sebagian massa lari masuk ke kampus UPI dan YAI, sebagian lainnya masuk ke kantor YLBHI Jakarta, termasuk Syahril dan Suryana. Hingga saat ini, keduanya masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lin)
Namun oleh mahasiswa yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Rakyat (TAMR), penahanan itu dituding sebagai upaya polisi mengriminalisasikan kedua aktivis mahasiswa bernama Syahril dan Suryana.
TAMR berencana mengajukan gugatan pra peradilan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TAMR menilai polisi tidak profesional dalam menangani aksi demonstrasi mahasiswa.
"Ketidakprofesionalisme polisi ini terlihat dari penahanan dua orang mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami)," ujar perwakilan TAMR Adi Partogi dalam pesan singkatnya kepada wartawa Senin (16/4/2012).
Menurutnya, Syahril dan Suryana ditangkap saat berada dalam kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Polisi melakukan penyerbuan YLBHI tanpa prosedur.
Begitu pula penahanan yang dilakukan terhadap keduanya, kata Adi, tidak sesuai dengan kententuan yang berlaku. Yang terkesan justru polisi sengaja ingin pengriminalisasikan mereka yang sedang mengritik kebijakan pemerintah.
TAMR juga mendesak kepada kepolisian agar segera membebaskan mereka. "Bebaskan Syahril dan Suryana, mereka bukan kriminal, mereka pejuang Rakyat," desak Adi.
Seperti diketahui sebelumnya, 29 Maret lalu digelar demo menolak kenaikan harga BBM di di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat. Polisi akhirnya membubarkan paksa aksi demo itu karena menganggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Massa sempat melawan meski akhirnya berhasil dipukul mundur. Sebagian massa lari masuk ke kampus UPI dan YAI, sebagian lainnya masuk ke kantor YLBHI Jakarta, termasuk Syahril dan Suryana. Hingga saat ini, keduanya masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lin)
()