Berkostum orang utan, aktivis COP demo Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Delapan aktivis Center of Orang Utan Protection (COP) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Aksi COP kali ini, merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya, pada Selasa 13 Maret 2012, mereka juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahakamah Agung (MA).
Dalam aksinya, aktivis COP menggunakan kostum orang utan sebagai bentuk sindiran kepada penegak hukum. Khususnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tenggarong yang dinilai terlalu ringan memberikan tuntutan kepada tersangka pembantaian orang hutan.
"Tuntutan jaksa pada persidangan kasus pembantaian orang utan di Pengadilan Negeri Tenggarong terlalu ringan," ujar Juru Bicara COP, Daniek Hendarto di depan Kejagung, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Ditambahkan dia, ringannya tuntutan dan vonis akan menjadi rujukan bagi sidang peradilan atas kasus serupa. Karena saat ini sedang dilangsungkan dua persidangan pembantaian orang utan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sabantara Rawi Santosa, anak perusahaan Makin Group dan PT Prima Cipta Selaras di Kalimantan Timur (Kaltim).
"JPU Suroto hanya menuntut 4 terdakwa masing-masing satu tahun penjara, tuntutan itu terlalu ringan. Jika hukuman terlalu ringan, akibatnya kejahatan yang sama akan terus berulang karena tidak menimbulkan efek jera," terangnya. (san)
Dalam aksinya, aktivis COP menggunakan kostum orang utan sebagai bentuk sindiran kepada penegak hukum. Khususnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tenggarong yang dinilai terlalu ringan memberikan tuntutan kepada tersangka pembantaian orang hutan.
"Tuntutan jaksa pada persidangan kasus pembantaian orang utan di Pengadilan Negeri Tenggarong terlalu ringan," ujar Juru Bicara COP, Daniek Hendarto di depan Kejagung, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Ditambahkan dia, ringannya tuntutan dan vonis akan menjadi rujukan bagi sidang peradilan atas kasus serupa. Karena saat ini sedang dilangsungkan dua persidangan pembantaian orang utan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sabantara Rawi Santosa, anak perusahaan Makin Group dan PT Prima Cipta Selaras di Kalimantan Timur (Kaltim).
"JPU Suroto hanya menuntut 4 terdakwa masing-masing satu tahun penjara, tuntutan itu terlalu ringan. Jika hukuman terlalu ringan, akibatnya kejahatan yang sama akan terus berulang karena tidak menimbulkan efek jera," terangnya. (san)
()