Mahasiswa pelaku pembunuhan dibantu oknum anggota AL

Kamis, 12 April 2012 - 18:28 WIB
Mahasiswa pelaku pembunuhan...
Mahasiswa pelaku pembunuhan dibantu oknum anggota AL
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan berinisial JRR di Pademangan, Jakarta Utara, yang mengakibatkan korban Arifin meninggal dunia dikenakan pasal 170 dan 351 ayat 3 KUHP.

"JRR untuk saat ini bisa dijerat pasal 170 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di ruang kerjanya, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Rikwanto menjelaskan, JRR merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi ternama di daerah Kebon Nanas, Jakarta Timur. Dia ditangkap di rumahnya, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Tersangka terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap Arifin.

"Dari analisa rentetan kejadian mulai dari 31 Maret 2012, 7 April 2012 dan 8 April 2012, kita menduga motifnya balas dendam. Sebab ada keterkaitan akibat dari tewasnya Arifin," tambahnya.

Rikwanto menambahkan, pihaknya masih terus mengejar para pelaku. Lantaran diduga ada keterlibatan anggota Angkatan Laut (AL) dalam kasus tersebut. Pihaknya juga sudah mengadakan koordinasi dengan POM AL untuk mengembangkan kasus ini.

"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka. Dari tangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sangkur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban," ungkapnya.

Sedangkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tambah Rikwanto, petugas berhasil menemukan batu bata merah yang masih berlumuran darah, tiga pecahan bambu, satu balok, dan satu pecahan kaca yang masih ada bercak darah.

"Sampai saat ini belum ada tersangka baru terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang tewas," tukasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5692 seconds (0.1#10.140)