3 pelaku hipnotis ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga pelaku penipuan dengan cara hipnotis. Tiga orang masing berinisial AB, HK dan TH ditangkap di Jembatan Besi, Jakarta Barat, dan kini telah ditahan. Dan satu orang berinisial SL menjadi daftar pencarian operasi (DPO).
Kepala Satuan Reserse Mobil Polda Metro Jaya AKBP Heri Hariawan mengatakan, tertangkapnya tiga orang itu atas laporan dari masyarakat. Ketiga orang itu biasa beroperasi dan menyasar warga masyarakat.
"Modusnya, tiga orang ini memperkenalkan diri bisa menggandakan uang, sedangkan SL bertugas sebagai pencari orang," jelas Heri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Biasanya tersangka AB akan memperagakan aksinya dengan menggunakan uang pecahan kertas yang terlihat keluar dari sajadah. Padahal sesungguhnya, uang itu sudah diselipkan lebih dulu ke dalam cincinnya. Para korban percaya begitu saja, karena diduga telah terhipnotis.
Selama diperiksa, kata Heri, para tersangka mengaku melakukan aksinya sejak setahun lalu. Keuntungan yang diraih mencapai miliaran rupiah.
Ada enam korban yang tertipu akibat hipnotis ini yakni Sahari Rp12.300.000, Heri Rp19.500.000, Saripudin Rp120.000.000, Jhos Selesius Rp100 juta, Listianto Rp7 juta, dan H. Icoh Rp50 juta.
Akibat perbuatannya itu ketiga orang tersangka dijerat pasal asal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Informasi ini kami berikan agar publik mengerti keadaan sekarang yang semakin banyak modus operandi yang dilakukan para tersangka," jelasnya.(lin)
Kepala Satuan Reserse Mobil Polda Metro Jaya AKBP Heri Hariawan mengatakan, tertangkapnya tiga orang itu atas laporan dari masyarakat. Ketiga orang itu biasa beroperasi dan menyasar warga masyarakat.
"Modusnya, tiga orang ini memperkenalkan diri bisa menggandakan uang, sedangkan SL bertugas sebagai pencari orang," jelas Heri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Biasanya tersangka AB akan memperagakan aksinya dengan menggunakan uang pecahan kertas yang terlihat keluar dari sajadah. Padahal sesungguhnya, uang itu sudah diselipkan lebih dulu ke dalam cincinnya. Para korban percaya begitu saja, karena diduga telah terhipnotis.
Selama diperiksa, kata Heri, para tersangka mengaku melakukan aksinya sejak setahun lalu. Keuntungan yang diraih mencapai miliaran rupiah.
Ada enam korban yang tertipu akibat hipnotis ini yakni Sahari Rp12.300.000, Heri Rp19.500.000, Saripudin Rp120.000.000, Jhos Selesius Rp100 juta, Listianto Rp7 juta, dan H. Icoh Rp50 juta.
Akibat perbuatannya itu ketiga orang tersangka dijerat pasal asal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Informasi ini kami berikan agar publik mengerti keadaan sekarang yang semakin banyak modus operandi yang dilakukan para tersangka," jelasnya.(lin)
()