Jadi tersangka, 53 mahasiswa tak bersalah

Senin, 02 April 2012 - 14:28 WIB
Jadi tersangka, 53 mahasiswa...
Jadi tersangka, 53 mahasiswa tak bersalah
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya tetap menahan 53 mahasiswa tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami).

Penahanan ini karena puluhan mahasiswa itu diduga kuat sebagai pelaku perusakan dan pembakaran kendaraan Reserse Mobil (Resmob), saat demo di depan Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ke-53 mahasiswa itu telah resmi dijadikan tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan. Polisi memiliki bukti keterlibatan mereka dalam aksi anarkis saat demo di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat 29 Maret 2012 lalu itu.

Namun, Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat yang mendampingi 47 dari 53 mahasiswa yang ditahan itu yakin mereka tidak bersalah. Tim advokasi beranggotakan 10 orang ini pun
mendatangi Mapolda Metro Jaya. Aktivis dari Petisi 28 Ratna Sarumpaet juga terlihat di antara sejumlah orang-orang itu.

Ratna menegaskan, 53 anggota Konami yang ditangkap polisi di dalam kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu bukan pelaku yang dituduhkan selama ini.

"Mereka ini sebenarnya bukan demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa," tegas Ratna kepada wartawan di Gedung Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Sehingga penangkapan polisi itu tidak beralasan. Terlebih, alat bukti yang disita
seperti kayu, kain, batu, dan poster bukan milik mahasiswa dari Konami.

"Mereka berada dalam kantor YLBHI itu sudah menutup dan mengunci pagar agar tidak disusupi provokator karena para mahasiswa ini sedang beristirahat," paparnya.

Tapi apa yang terjadi, usai demo di Jalan Diponegoro, sejumlah polisi tak berseragam langsung masuk dan menangkap mahasiswa di dalam kantor YLBHI. "Mereka ini diambil secara paksa, semua ponsel diambil tanpa ada surat sita," terang Ratna lagi.

Polisi menuduh rekan-rekan mahasiswa melakukan pembakaran. "Bagaimana mungkin, mereka berada dalam kantor YLBHI, tentu pelakunya orang-orang yang berada di luar kantor YLBHI," tegas Ratna lagi.

Ratna dan rekan-rekan dari Tim Advokasi Masyarakat dan Rakyat mengaku akan menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung Suharsono Rajab. Mereka ingin menyampaikan tuntutannya langsung.(lin)

Berikut nama ke 47 mahasiswa yang menjadi tersangka tersebut.

1. Jaka Braksen Waruw (Univ Jambi)
2. Yulia Zuardiman (STMIK Jambi)
3. M Rizky Ramadhan (Unbari Jambi)
4. M Fahruzi (STMIK Jambi)
5. Afmaluddin (Univ Jambi)
6. A Fadillah (Unbari Jambi)
7. M Yasir (UAIN Jambi)
8. Abdul Rahman (Unhalu Kendari)
9. Sukrin (Unhalu Kendari)
10. Muh Fhery NI (Unhalu Kendari)
11. Munawir (Unhalu Kendari)
12. Benazir Mahualau (Unhalu Kendari)
13. Syaifudin (Unhalu Kendari)
14. Syaiful Bahri (Univ Darul Ulum Jombang)
15. Yoyok Prasetyo (Univ Darul Ulum Jombang)
16. Eko Syahputra Purba (UMT)
17. Saur Nadapdap (UMT)
18. Risal Sugiarto (Untad Palu)
19. Nurkramin (Untad Palu)
20. Peter Hasudungan (YAI Jakarta)
21. Rizky Saputra (YAI Jakarta)
22. Aminullah Humaini (Al-Khoxi Sidorarjo)
23. Joni Iskandar (STIE Muhammadiyah)
24. Zulkarnain (STIE Muhammadiyah)
25. Sugiarto (UNI Janabadra)
26. Irfan Hakim (Univ Muria Kudus)
27. Carlos Silalahi (Univ Sultan Agung Tirtayasa Banten)
28. Norman Yapono
29. Toni Syahputra
30. Destrian Rahmat N
31. Iswono Dwi Panji
32. Sulistiyono
33. Afgan Eka Bakhtiar
34. Ridwan
35. Ahmad Suryana
36. Rizky Omtavian
37. Hanafi
38. M Nur Kholis
39. Jafar Sodik
40. Kuswara
41. Benson Andrian
42. Khairudin Mulhlis
43. Abdul Kadir Mulao
44. Sahri
45. M Lutfi
46. Rendi
47. Ari Anggara.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0439 seconds (0.1#10.140)