Polisi didesak bebaskan 47 mahasiswa
A
A
A
Sindonews.com - Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat menyesalkan sikap pihak kepolisian yang masih menahan 47 mahasiswa tergabung dalam Koalisi Nasional Mahasiswa (Konami) karena diduga sebagai pelaku pembakaran mobil Reserse Mobile (Resmb) di depan Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).
Menurut Koordinator Tim Advoksi Mahasiswa dan Rakyat Bambang Sripujo Sukarno Sakti, seharusnya polisi segera membebaskan mereka. Sebab, apa yang dituduhkan polisi selama ini tidak benar.
“Kami menuntut para terperiksa untuk dibebaskan tanpa syarat dan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” desak Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti dalam rilisnya kepada Sindonews, Minggu (1/4/2012).
Dia menjelaskan, saat kejadian rekan-rekan Konami sesungguhnya hanya berada dalam gedung dan tidak melakukan unjuk rasa. “Rekan-rekan Konami yang berada di dalam gedung YLBHI sedang istirahat, mereka dalam keadaan sakit, setelah perjalanan jauh dari luar Jakarta,” jelasnya.
Sedangkan pelaku pembakaran berada di luar gedung YLBHI, bukan mahasiswa yang berada di dalam Gedung YLBHI. Begitu pula dengan barang bukti seperti kayu, kain, batu itu juga diambil polisi di luar gedung YLBHI.
Kata Bambang, saat ini 47 mahasiswa itu diancam dengan pasal 187 KUHP karena dinilai mendatangkan bahaya bagi keamanan umum atau membakar peledakan, dengan ancaman 20 tahun Penjara. Namun sejauh ini, lanjut Bambang, sementara ini tindakan rekan-rekan Konami belum masuk unsur-unsur yang dituduhkan itu.
Dalam kasus ini justru polisi telah berbuat semena-mena. Mereka lanjut Bambang, telah mengambil barang-barang secara paksa, berupa laptop dan handphone milik mahasiswa itu.
"Polisi juga telah semena-mena masuk tanpa izin ke dalam gedung YLBHI, dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat itu," tambahnya.
Tidak itu saja, satu jam sebelum 47 mahasiswa itu ditahan, pengacara yang sedang mendampingi sempat diusir polisi.
"Kami menilai tindakan polisi ini bertentangan dengan Bab IV KUHAP tentang penyidik dan pembantu umum, bagian 1 dan 2. Selain itu, polisi juga melanggar Bab V KUHAP tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan, dan pemeriksaan Surat,” paparnya.(lin)
Menurut Koordinator Tim Advoksi Mahasiswa dan Rakyat Bambang Sripujo Sukarno Sakti, seharusnya polisi segera membebaskan mereka. Sebab, apa yang dituduhkan polisi selama ini tidak benar.
“Kami menuntut para terperiksa untuk dibebaskan tanpa syarat dan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” desak Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti dalam rilisnya kepada Sindonews, Minggu (1/4/2012).
Dia menjelaskan, saat kejadian rekan-rekan Konami sesungguhnya hanya berada dalam gedung dan tidak melakukan unjuk rasa. “Rekan-rekan Konami yang berada di dalam gedung YLBHI sedang istirahat, mereka dalam keadaan sakit, setelah perjalanan jauh dari luar Jakarta,” jelasnya.
Sedangkan pelaku pembakaran berada di luar gedung YLBHI, bukan mahasiswa yang berada di dalam Gedung YLBHI. Begitu pula dengan barang bukti seperti kayu, kain, batu itu juga diambil polisi di luar gedung YLBHI.
Kata Bambang, saat ini 47 mahasiswa itu diancam dengan pasal 187 KUHP karena dinilai mendatangkan bahaya bagi keamanan umum atau membakar peledakan, dengan ancaman 20 tahun Penjara. Namun sejauh ini, lanjut Bambang, sementara ini tindakan rekan-rekan Konami belum masuk unsur-unsur yang dituduhkan itu.
Dalam kasus ini justru polisi telah berbuat semena-mena. Mereka lanjut Bambang, telah mengambil barang-barang secara paksa, berupa laptop dan handphone milik mahasiswa itu.
"Polisi juga telah semena-mena masuk tanpa izin ke dalam gedung YLBHI, dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat itu," tambahnya.
Tidak itu saja, satu jam sebelum 47 mahasiswa itu ditahan, pengacara yang sedang mendampingi sempat diusir polisi.
"Kami menilai tindakan polisi ini bertentangan dengan Bab IV KUHAP tentang penyidik dan pembantu umum, bagian 1 dan 2. Selain itu, polisi juga melanggar Bab V KUHAP tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan, dan pemeriksaan Surat,” paparnya.(lin)
()