Polisi klaim berwenang lakukan kekerasan
A
A
A
Sindonews.com - Pembubaran paksa aksi demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi banyak menyisakan duka bagi demonstran. Tercatat, ratusan demonstran mengalami luka akibat pukulan maupun gas air mata polisi. Diantaranya bahkan menderita luka tembak peluru karet.
Kendati banyak terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam aksi pembubaran paksa demonstran itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab dengan tegas membantah. Pihaknya mengklaim aksi itu sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Secara teori, polisi diberi kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan. Fungsi kepolisian tinggal bagaimana yang dihadapi itu apa? Manusia itu punya HAM yang harus dilindungi. Hak azasi itu bisa berhenti kapan, itu ada aturan hukumnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Dicontohkan dia, jika ada seorang pencuri akan ditangkap dan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan oleh pertugas kepolisian itu sesuai dengan aturan hukum yang ada dan dapat diartikan tidak melanggar HAM.
"Jadi kalau ada pencuri, polisi mau menangkap dia dan pencuri itu melawan. Dia telah melaksanakan HAM, polisi punya kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh hukum juga. Kewenangan itu dibatasi oleh hukum juga. Ada aturan yang membolehkan dan tidak membolehkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, penanganan aksi demonstrasi di Jakarta oleh aparat kepolisian telah melanggar HAM dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Polri.
"IPW merasa aneh, kenapa polisi begitu represif dan arogan hingga tidak mematuhi HAM dalam menangani aksi demo di Gambir, Jakarta, Selasa 27 Maret 2012 lalu," ujar Ketua Presidium IPW Neta dalam rilis yang diterima Sindonews, Rabu 28 Maret 2012. (san)
Kendati banyak terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam aksi pembubaran paksa demonstran itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab dengan tegas membantah. Pihaknya mengklaim aksi itu sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Secara teori, polisi diberi kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan. Fungsi kepolisian tinggal bagaimana yang dihadapi itu apa? Manusia itu punya HAM yang harus dilindungi. Hak azasi itu bisa berhenti kapan, itu ada aturan hukumnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Dicontohkan dia, jika ada seorang pencuri akan ditangkap dan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan oleh pertugas kepolisian itu sesuai dengan aturan hukum yang ada dan dapat diartikan tidak melanggar HAM.
"Jadi kalau ada pencuri, polisi mau menangkap dia dan pencuri itu melawan. Dia telah melaksanakan HAM, polisi punya kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh hukum juga. Kewenangan itu dibatasi oleh hukum juga. Ada aturan yang membolehkan dan tidak membolehkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, penanganan aksi demonstrasi di Jakarta oleh aparat kepolisian telah melanggar HAM dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Polri.
"IPW merasa aneh, kenapa polisi begitu represif dan arogan hingga tidak mematuhi HAM dalam menangani aksi demo di Gambir, Jakarta, Selasa 27 Maret 2012 lalu," ujar Ketua Presidium IPW Neta dalam rilis yang diterima Sindonews, Rabu 28 Maret 2012. (san)
()