Lewat pukul 18.00 WIB, demo BBM dibubarkan
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian memiliki pernyataan kuat untuk membela diri saat membubarkan aksi demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengatakan, aksi demonstrasi mahasiswa telah melewati batas waktu yang telah ditentukan Polri, yakni pukul 18.00 WIB. Jika para demonstran melewati waktu tersebut, polisi berhak membubarkan aksi tersebut dengan alasan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kalau kita merujuk pada peraturan hukum, unjuk rasa itu maksimal pukul 18.00 WIB. Tapi kan pengunjuk rasa ini sampai pukul 21.00 WIB dan sebagainya. Ini jelas melanggar hukum," ujar Untung di Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Terkait aksi merusak pos polisi dan sejumlah fasilitas umum oleh demonstran, Untung mengatakan, semua fasilitas itu sebenarnya dibangun dengan menggunakan uang rakyat. Jika massa demonstran melakukan pengrusakan, maka masyarakat juga yang akan menanggungnya.
"Fasilitas polisi kan diberikan oleh pemerintah, dengan menggunakan uang rakyat juga. Kalau secara hukum, jelas pelakunya itu suatu kelompok. Kita serahkan kepada opini publik, biar sanksi sosial yang berbicara," terangnya.
Ditambahkan dia, aksi-aksi yang melanggar hukum adalah yang merusak fasilitas umum, seperti merobohkan pagar Gedung DPR/MPR, dan memaksa masuk ke dalam gedung DPR/MPR.
"Unjuk rasa dengan seperti ini, saya tidak akan menuntut. Kemudian, merusak-merusak itu semua melanggar hukum. Merobohkan pagar orang itu juga melanggar hukum, memaksa juga melanggar hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yang terjadi pada Jumat 30 Maret 2012 kemarin, berlangsung benrtok. Demonstran merusak pagar gedung DPR, membakar pos polisi dan fasilitas umum lainnya. Aksi demonstrasi itu berlangsung hingga dini hari. (san)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengatakan, aksi demonstrasi mahasiswa telah melewati batas waktu yang telah ditentukan Polri, yakni pukul 18.00 WIB. Jika para demonstran melewati waktu tersebut, polisi berhak membubarkan aksi tersebut dengan alasan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kalau kita merujuk pada peraturan hukum, unjuk rasa itu maksimal pukul 18.00 WIB. Tapi kan pengunjuk rasa ini sampai pukul 21.00 WIB dan sebagainya. Ini jelas melanggar hukum," ujar Untung di Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Terkait aksi merusak pos polisi dan sejumlah fasilitas umum oleh demonstran, Untung mengatakan, semua fasilitas itu sebenarnya dibangun dengan menggunakan uang rakyat. Jika massa demonstran melakukan pengrusakan, maka masyarakat juga yang akan menanggungnya.
"Fasilitas polisi kan diberikan oleh pemerintah, dengan menggunakan uang rakyat juga. Kalau secara hukum, jelas pelakunya itu suatu kelompok. Kita serahkan kepada opini publik, biar sanksi sosial yang berbicara," terangnya.
Ditambahkan dia, aksi-aksi yang melanggar hukum adalah yang merusak fasilitas umum, seperti merobohkan pagar Gedung DPR/MPR, dan memaksa masuk ke dalam gedung DPR/MPR.
"Unjuk rasa dengan seperti ini, saya tidak akan menuntut. Kemudian, merusak-merusak itu semua melanggar hukum. Merobohkan pagar orang itu juga melanggar hukum, memaksa juga melanggar hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yang terjadi pada Jumat 30 Maret 2012 kemarin, berlangsung benrtok. Demonstran merusak pagar gedung DPR, membakar pos polisi dan fasilitas umum lainnya. Aksi demonstrasi itu berlangsung hingga dini hari. (san)
()