Niat melapor ke SPK, Dirut OKCM malah dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Tim Reskrim Mabes Polri berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan dana asuransi pada 2009. Pelaku diamankan saat melaporkan kasus lain yang menimpanya ke Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) di Polda Metro Jaya.
Pelaku yang diketahui berinisial AK ini merupakan Dirut Perusahaan OKCM. Tersangka dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan pencucian dana asuransi PT AJB pada tahun 2009.
"Kasus ini dilaporkan korban, Fajar dari pihak asuransi AJB. Karena yang dibobol asuransinya pada 2009," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution kepada wartawan di Press Room Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Penangkapan AK bermula saat tersangka yang mengira petugas telah melupakan kasus yang telah menyeret namanya pada tiga tahun silam. Dengan santainya, AK mendatangi SPK Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait kasus lain yang sedang menimpanya, pada 22 Maret 2012 lalu sekira pukul 16.30 WIB.
Petugas yang mengenali wajah yang bersangkutan langsung membekuknya saat itu juga. "Kita tangkap di Polda. Yang bersangkutan ada kasus di beberapa tempat, di Polda ada, di Jakbar ada dan bahkan di Bandung juga ada. Dipikirnya petugas sudah lupa," terang Saud.
Seperti diketahui, tersangka AK ditangkap di Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan pencucian dana asuransi AJB. Akibat perbuatannya dari tahun 2007 sampai 2008, Asuransi AJB merugi hingga Rp299 miliar dan USD3 juta.
Atas kejahatannya, tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP dan Pasal 6 UU No 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 dan Pasal 4 dan 5 UU No 8 tahun 2001. (san)
Pelaku yang diketahui berinisial AK ini merupakan Dirut Perusahaan OKCM. Tersangka dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan pencucian dana asuransi PT AJB pada tahun 2009.
"Kasus ini dilaporkan korban, Fajar dari pihak asuransi AJB. Karena yang dibobol asuransinya pada 2009," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution kepada wartawan di Press Room Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Penangkapan AK bermula saat tersangka yang mengira petugas telah melupakan kasus yang telah menyeret namanya pada tiga tahun silam. Dengan santainya, AK mendatangi SPK Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait kasus lain yang sedang menimpanya, pada 22 Maret 2012 lalu sekira pukul 16.30 WIB.
Petugas yang mengenali wajah yang bersangkutan langsung membekuknya saat itu juga. "Kita tangkap di Polda. Yang bersangkutan ada kasus di beberapa tempat, di Polda ada, di Jakbar ada dan bahkan di Bandung juga ada. Dipikirnya petugas sudah lupa," terang Saud.
Seperti diketahui, tersangka AK ditangkap di Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan pencucian dana asuransi AJB. Akibat perbuatannya dari tahun 2007 sampai 2008, Asuransi AJB merugi hingga Rp299 miliar dan USD3 juta.
Atas kejahatannya, tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP dan Pasal 6 UU No 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 dan Pasal 4 dan 5 UU No 8 tahun 2001. (san)
()