Bagi-bagikan uang, cagub DKI diancam pidana

Kamis, 22 Maret 2012 - 13:48 WIB
Bagi-bagikan uang, cagub DKI diancam pidana
Bagi-bagikan uang, cagub DKI diancam pidana
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI akan memberikan sanksi tegas terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 yang diduga ketahuan melakukan kecurangan pemilu, seperti pembagian uang dan sembako kepada masyarakat.

"Sanksinya kalau terkait dengan pembagian uang, ya pasti bunyinya politik uang. Siapa yang terbukti melanggar ketentuan yang sudah ada, maka akan dikenakan Pasal 115 dan 116 KUHP," kata Ketua Panwaslu Ramdansyah di Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Kendati begitu, Ramdan mengaku, Panwaslu mengalami kesulitan dalam menindak berbagai pelanggaran tersebut. Sebab, pelanggaran dilakukan bukan hanya oleh tim sukses masing-masing calon. Tetapi oleh setiap simpatisan yang melakukan politik uang maupun sembako.

"Ini yang membuat kita sulit mengungkap masalah tersebut. Sebab ini hal yang mustahil, jika kita harus turun langsung untuk mengawasi selama proses kampanye tersebut," jelasnya.

Pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilukada beberapa tahun lalu, dari 35 kasus yang dilaporkan, Panwaslu menemukan tiga kasus yang berhasil divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Hal ini dilakukan karena di tahun-tahun sebelumnya Panwaslu kesulitan mengungkap pelanggaran tersebut. Karenanya, keberadaan Gakumdu diharapkan dapat meningkatkan penindakan jumlah kasus pada Pemilukada.

"Diharapkan seluruh jajaran Panwaslu, kepolisian, dan Kejaksaan lebih bersikap tegas usai penandatanganan naskah kesepahaman ini. Karena keberadaan Gakumdu saat ini tentu akan berdampak pada minimnya pelanggaran pidana pemilukada nantinya." tegasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5422 seconds (0.1#10.140)