Pilkada DKI, KPU gandeng 3 instansi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengelar kerja sama dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam mengamankan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012.
"Ya, itu memang suatu program yang sudah rutin setiap Pemilu. Ada kerja sama untuk penegakan hukum," ujar Ketua Pokja Pencalonan pada KPU DKI Jakarta Jamaluddin F Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Gedung Praja, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2012).
Ditambahkan dia, Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut dilakukan di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 08.00 WIB. Dalam setiap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), ada sejumlah pelanggaran pidana yang biasa dilakukan masing-masing pasangan calon dan pendukung.
"Ada pidana-pidana proses pemilu, pidana-pidana umum, yang itu harus dikerjakan bersama-sama. Sehingga ada koordinasi yang lebih baik. Karena banyak sekali yang berkaitan dengan pidana-pidana hukum," ungkapnya.
Sedikitnya, ada tiga ranah dalam menangani berbagai pidana dalam Pilkada. Yakni ranah pidana Pemilu, Pidana Hukum dan Pidana Umum.
"Misalnya, kaitan pelanggaran administrasif itu kewenangannya KPU. Kesalahan-kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan petugas. Misalnya dalam penghitungan suara. Nah itu KPU akan melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Sedangkan, untuk pihak kepolisian, berfungsi dalam mengamankan situasi kondisi dalam Pilkada. (san)
"Ya, itu memang suatu program yang sudah rutin setiap Pemilu. Ada kerja sama untuk penegakan hukum," ujar Ketua Pokja Pencalonan pada KPU DKI Jakarta Jamaluddin F Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Gedung Praja, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2012).
Ditambahkan dia, Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut dilakukan di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 08.00 WIB. Dalam setiap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), ada sejumlah pelanggaran pidana yang biasa dilakukan masing-masing pasangan calon dan pendukung.
"Ada pidana-pidana proses pemilu, pidana-pidana umum, yang itu harus dikerjakan bersama-sama. Sehingga ada koordinasi yang lebih baik. Karena banyak sekali yang berkaitan dengan pidana-pidana hukum," ungkapnya.
Sedikitnya, ada tiga ranah dalam menangani berbagai pidana dalam Pilkada. Yakni ranah pidana Pemilu, Pidana Hukum dan Pidana Umum.
"Misalnya, kaitan pelanggaran administrasif itu kewenangannya KPU. Kesalahan-kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan petugas. Misalnya dalam penghitungan suara. Nah itu KPU akan melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Sedangkan, untuk pihak kepolisian, berfungsi dalam mengamankan situasi kondisi dalam Pilkada. (san)
()