KPU, Panwaslu, polisi samakan persepsi

Kamis, 22 Maret 2012 - 12:26 WIB
KPU, Panwaslu, polisi...
KPU, Panwaslu, polisi samakan persepsi
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tinggal empat bulan lagi dilaksanakan. Segala persiapan telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk menjamin kelancaran dan keamanan berlangsungnya pesta demokrasi itu.

Pengamanan mulai dilakukan sejak pasangan calon gubernur (cagub) yang akan maju berlaga ke pilgub mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Selanjutnya pemantauan dan pengamanan saat pemeriksaan berkas yang akan berakhir 26 Maret. Ketiga unsur yakni KPU, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menyelesaikan pekerjaan ini.

Sehingga kerja sama ketiga unsur ini harus terus dilakukan hingga pilgub berakhir. Untuk terus menyamakan persepsi dalam tugas, hari ini, ketiga komponen inipun melakukan pertemuan dan menandatangani naskah kesepahaman Gerakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Polda Metro Jaya Jakarta.

Seluruh unsur yang hadir, antara lain Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiyantoro, Ketua Ketua Panwaslu Ramdansyah, dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suhardi Alius.

Wakapolda Metro Jaya mengatakan, MoU itu menjadi penting untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi pilgub Juli mendatang.

"Kami membuat nota kesepakatan bersama untuk mengawal proses demokrasi di DKI Jakarta dan saya berharap MoU ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan kesepakatan pola tindak dalam pelanggaran pemilu," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiyantoro mengatakan, pihaknya telah melalui pembicaraan intensif dengan kepolisian selama ini. Koordinasi dilakukan secara baik. "Kami berharap Pilgub 2012 akan berlangsung bersih. KPU harus netral dan profesional," tambahnya.

Di tempat sama, Ketua Panwaslu Ramdansyah mengatakan, sangat penting dilakukan menyatukan persepsi itu. Sehingga tidak ada perselisihan pendapat yang hanya dapat menganggu proses pelaksanaan pilgub dengan baik.

Sementara dari pantauannya, dia melihat masih ada kekurangan berkas yang dilampirkan oleh pasangan calon. Namun kondisi itu dipahami karena bisa jadi calon mendaftar dengan terburu-buru.

"Kekurangan berkas di antaranya, legalisir ijazah, daftar data kekayaan pribadi, dan surat pernyataan bersedia diumumkan dan buktu calon mengenal daerah dan apakah dikenal masyarakat," jelasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0490 seconds (0.1#10.140)