Pemkab Tangerang didesak serahkan aset terbengkalai
A
A
A
Sindonews.com - Belum diserahkannya beberapa aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang sejak masa pemekaran, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang gerah.
DPRD meminta Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) melakukan tindakan tegas dengan mengambil alih aset-aset yang kini didiamkan Pemkab tanpa perawatan ini.
"Wali Kota harus berani untuk ambil alih aset-aset yang terbengkalai ini. Kalau perlu gusur dan bangun bangunan baru," kata Anggota Fraksi Demokrat H Mahdi ini, Rabu (21/3/2012).
Dijelaskan Mahdi, seharusnya Pemkab beritikad baik untuk menyerahkan aset-aset ini daripada menjadi rumah hantu yang hanya merusak pemandangan kota.
Beberapa aset daerah yang belum diserahterimakan dan saat ini sudah diterlantarkan adalah Stadion Benteng, kawasan lapangan A Yani dan kantor Pemerintahan Kabupaten. Semua aset ini sekarang terbengkalai dan tidak terurus dengan baik karena sudah tidak dipergunakan.
"Daripada disia-siakan, bukankah lebih baik dimanfaatkan oleh Pemkot, akan menjadi kumuh dan merusak pemandangan bila ini dibiarkan terus menerus. Maka harus ada ketegasan wali Kota untuk mengambil alih ini," tegasnya.
Pengambilalihan aset-aset terlantar ini, dikatakan Mahdi, tidak melanggar ketentuan. Karena aset-aset ini memang sudah seharusnya ada dalam kewenangan Pemkot sejak pemekaran. (wbs)
DPRD meminta Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) melakukan tindakan tegas dengan mengambil alih aset-aset yang kini didiamkan Pemkab tanpa perawatan ini.
"Wali Kota harus berani untuk ambil alih aset-aset yang terbengkalai ini. Kalau perlu gusur dan bangun bangunan baru," kata Anggota Fraksi Demokrat H Mahdi ini, Rabu (21/3/2012).
Dijelaskan Mahdi, seharusnya Pemkab beritikad baik untuk menyerahkan aset-aset ini daripada menjadi rumah hantu yang hanya merusak pemandangan kota.
Beberapa aset daerah yang belum diserahterimakan dan saat ini sudah diterlantarkan adalah Stadion Benteng, kawasan lapangan A Yani dan kantor Pemerintahan Kabupaten. Semua aset ini sekarang terbengkalai dan tidak terurus dengan baik karena sudah tidak dipergunakan.
"Daripada disia-siakan, bukankah lebih baik dimanfaatkan oleh Pemkot, akan menjadi kumuh dan merusak pemandangan bila ini dibiarkan terus menerus. Maka harus ada ketegasan wali Kota untuk mengambil alih ini," tegasnya.
Pengambilalihan aset-aset terlantar ini, dikatakan Mahdi, tidak melanggar ketentuan. Karena aset-aset ini memang sudah seharusnya ada dalam kewenangan Pemkot sejak pemekaran. (wbs)
()