Sindikat penipuan melalui e-mail dibekuk polisi

Selasa, 20 Maret 2012 - 15:53 WIB
Sindikat penipuan melalui e-mail dibekuk polisi
Sindikat penipuan melalui e-mail dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang sindikat penipuan melalui media elektronik. ketiga tersangka tersebut berinisial AO alias DV alias KV, ET alias MB dan EBMG alias JPT.

"Modus yang mereka lakukan dengan cara mengirimkan email kepada korban dengan berpura-pura bahwa korban mendapatkan penghargaan dari program Beta Yahoo (jalur internasional) dan mendapatkan hadiah sebesar 1 juta US$," Ujar Kepala Biro Operasional Agung Budi saat jumpa pers di Menhall, Polda Metro Jaya (20/3/2012).,

Para korban setelah mendapat berita tersebut diminta oleh para tersangka untuk mentransfer uang sejumlah 462 Juta melalui jasa pengiriman uang Westerm Union untuk biaya pengurusan Bank, Notaris, Pengacara, dan Asuransi.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yakni Satu unit Notebook, satu unit BB, dan satu unit HP Nokia (milik AO). Satu unit HP Nokia, satu laptop, satu unit berangkas berisi uang dollar palsu, dan satu bendel dokumen serta sertifikat palu (milik ET). Sedangkan tersangka JPT polisi berhasil menyita tiga unit HP, satu kotak besi, dan satu berangkas berisi uang dollar AS palsu.

Akibat perbuatan tersebut mereka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda 1 Milyiar. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5995 seconds (0.1#10.140)