Penangguhan penahanan 6 mahasiswa dikabulkan
A
A
A
Sindonews.com - Surat penangguhan penahanan keenam tersangka pengerusakan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya dikabulkan. Surat tersebut sudah tiga kali diajukan. Pertama, Aliansi Bem se- Jawa Barat, kedua keluarga dan Ketiga Pembantu Rektor III Universitas Pasundan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan bahwa surat penangguhan penahanan terhadap enam tersangka pengrusakan foto presiden sudah dikabulkan. Saat ini sedang diproses administrasinya dan yang menjamin adalah keluarga para tersangka," Jelasnya saat dihubungi, Selasa (20/3/2012) Siang.
Lebih lanjut ia mengatakan, tak mengetahui pasti mengenai kapan proses penjemputan oleh pihak keluarga dilakukan. Dia hanya menegaskan, jika proses administrasinya sudah selesai, pihaknya akan menghubungi masing-masing keluarga tersangka.
Seperti diketahui sejak penangkapan keenam tersangka pengerusakan foto SBY beberapa waktu lalu, surat penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu pekan lalu hingga Senin ini. Surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Barat, keluarga dan Purek III Universitas Pasundan akhirnya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya.
Menurut Pembantu Rektor III Universitas Pasundan Yahya M Abdul Aziz saat dihubungi mengatakan sejak awal pihaknya sudah menduga surat penangguhan penahanan ini akan dikabulkan. "Sejak surat penangguhan penahanan tersebut diajukan kami semua yakin akan dikabulkan. Toh, juga saya kasih statemant kemarin seperti itukan," tutupnya. (wbs)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan bahwa surat penangguhan penahanan terhadap enam tersangka pengrusakan foto presiden sudah dikabulkan. Saat ini sedang diproses administrasinya dan yang menjamin adalah keluarga para tersangka," Jelasnya saat dihubungi, Selasa (20/3/2012) Siang.
Lebih lanjut ia mengatakan, tak mengetahui pasti mengenai kapan proses penjemputan oleh pihak keluarga dilakukan. Dia hanya menegaskan, jika proses administrasinya sudah selesai, pihaknya akan menghubungi masing-masing keluarga tersangka.
Seperti diketahui sejak penangkapan keenam tersangka pengerusakan foto SBY beberapa waktu lalu, surat penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu pekan lalu hingga Senin ini. Surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Barat, keluarga dan Purek III Universitas Pasundan akhirnya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya.
Menurut Pembantu Rektor III Universitas Pasundan Yahya M Abdul Aziz saat dihubungi mengatakan sejak awal pihaknya sudah menduga surat penangguhan penahanan ini akan dikabulkan. "Sejak surat penangguhan penahanan tersebut diajukan kami semua yakin akan dikabulkan. Toh, juga saya kasih statemant kemarin seperti itukan," tutupnya. (wbs)
()