Cagub DKI belum serahkan rekening kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengimbau kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012, baik jalur partai politik dan perseorangan untuk segera menyerahkan rekening dan dana kampanyenya, hingga tiga hari sebelum masa kampanye pasangan calon.
Ketua Pokja Kampanye pada KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, batas akhir penyerahan rekening dana kampanye tiga hari sebelum masa kampanye yang akan dilangsungkan mulai 24 Juni hingga 7 Juli 2012 mendatang. Kendati masih cukup lama, dia berharap, masing-masing pasangan calon segera melengkapi salah satu persyaratan itu.
"Paling lambat sih tiga hari sebelum masa kampanye. Tapi sebaiknya sekarang sudah diserahkan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Gedung Praja, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).
Dia menjelaskan, rekening dana kampanye itu harus dibuka rekening baru atau di luar rekening partai politik atau rekening pribadi bakal calon. Sedangkan fungsi dari rekening dana kampanye itu, Dahliah menjelaskan untuk menggalang sumbangan dukungan kepada pasangan yang dijagokan.
"Seseorang menyalonkan diri bisa meminta sumbangan untuk kampanye. Jadi masyarakat boleh nyumbang. Masyarakat mendukung dia (calon) atau pengusaha itu boleh menyumbang. Batasan sumbangannya itu kalau perorangan Rp50 Juta. Akumulatif ya," katanya.
Ditambahkan dia, untuk lembaga badan hukum Rp350 juta. "Nah uang itu dikumpulkan, jadi misalnya Fauzi Bowo atau Hendardji, kampanye, dia menggunakan dana kampanye dari sumbangan masyarakat itu," pungkasnya. (san)
Ketua Pokja Kampanye pada KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, batas akhir penyerahan rekening dana kampanye tiga hari sebelum masa kampanye yang akan dilangsungkan mulai 24 Juni hingga 7 Juli 2012 mendatang. Kendati masih cukup lama, dia berharap, masing-masing pasangan calon segera melengkapi salah satu persyaratan itu.
"Paling lambat sih tiga hari sebelum masa kampanye. Tapi sebaiknya sekarang sudah diserahkan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Gedung Praja, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).
Dia menjelaskan, rekening dana kampanye itu harus dibuka rekening baru atau di luar rekening partai politik atau rekening pribadi bakal calon. Sedangkan fungsi dari rekening dana kampanye itu, Dahliah menjelaskan untuk menggalang sumbangan dukungan kepada pasangan yang dijagokan.
"Seseorang menyalonkan diri bisa meminta sumbangan untuk kampanye. Jadi masyarakat boleh nyumbang. Masyarakat mendukung dia (calon) atau pengusaha itu boleh menyumbang. Batasan sumbangannya itu kalau perorangan Rp50 Juta. Akumulatif ya," katanya.
Ditambahkan dia, untuk lembaga badan hukum Rp350 juta. "Nah uang itu dikumpulkan, jadi misalnya Fauzi Bowo atau Hendardji, kampanye, dia menggunakan dana kampanye dari sumbangan masyarakat itu," pungkasnya. (san)
()