Pilgub DKI, KPUD periksa berkas pasangan calon
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai melakukan pemeriksaan berkas pasangan calon yang telah mendaftar dari jalur partai politik (Parpol) maupun perseorangan.
Hingga kini, sudah ada dua orang pasangan calon dari jalur perseorangan, yakni Faisal Basri-Biem Benjamin dan Hendardji-A Riza dan satu pasangan dari jalur partai, yakni Alex Noerdin-Nono Sampono.
"Terhadap tiga pasangan calon yang sudah mendaftar, yakni dua pasangan dari calon perseorangan dan satu dari parpol kami sudah terima pendaftaraannya. Kami sudah lihat berkasnya," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro, kepada wartawan di kantornya, Gedung praja, Gambir, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2012).
Ditambahkan dia, berkas-berkas yang diperiksa adalah berkas dukungan masing-masing calon. Adapun proses pemeriksaan berkas akan dilakukan mulai 20-26 Maret 2012. Selama tujuh hari itu, Juri mengaku pihaknya akan memeriksa dan mengidentifikasi sejumlah berkas persyaratan pasangan bakal calon yang sudah mendaftarkan diri.
"Selama tujuh hari akan kita periksa, lalu akan kami identifikasi pasangan itu ada masalah apa, dukungan atau kelengkapan berkas. Seluruhnya itu, akan kami berikan kepada pasangan masing-masing. Apakah cukup atau sudah ada yang dilengkapi," tambahnya.
Kekurangan masing-masing calon, tambah Juri, akan diberitahu setelah tujuh hari pemeriksaan. "Kalau ada yang dilengkapi, tujuh hari setelah kami beritahu. Mereka harus bisa melengkapi berkas yang belum diserahkan tersebut. Termasuk dari instansi-instansi bersangkutan seperti pajak, keterangan dari sekolah, dan rekening kampanye. Mereka itu masih punya banyak waktu," tambahnya. (san)
Hingga kini, sudah ada dua orang pasangan calon dari jalur perseorangan, yakni Faisal Basri-Biem Benjamin dan Hendardji-A Riza dan satu pasangan dari jalur partai, yakni Alex Noerdin-Nono Sampono.
"Terhadap tiga pasangan calon yang sudah mendaftar, yakni dua pasangan dari calon perseorangan dan satu dari parpol kami sudah terima pendaftaraannya. Kami sudah lihat berkasnya," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro, kepada wartawan di kantornya, Gedung praja, Gambir, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2012).
Ditambahkan dia, berkas-berkas yang diperiksa adalah berkas dukungan masing-masing calon. Adapun proses pemeriksaan berkas akan dilakukan mulai 20-26 Maret 2012. Selama tujuh hari itu, Juri mengaku pihaknya akan memeriksa dan mengidentifikasi sejumlah berkas persyaratan pasangan bakal calon yang sudah mendaftarkan diri.
"Selama tujuh hari akan kita periksa, lalu akan kami identifikasi pasangan itu ada masalah apa, dukungan atau kelengkapan berkas. Seluruhnya itu, akan kami berikan kepada pasangan masing-masing. Apakah cukup atau sudah ada yang dilengkapi," tambahnya.
Kekurangan masing-masing calon, tambah Juri, akan diberitahu setelah tujuh hari pemeriksaan. "Kalau ada yang dilengkapi, tujuh hari setelah kami beritahu. Mereka harus bisa melengkapi berkas yang belum diserahkan tersebut. Termasuk dari instansi-instansi bersangkutan seperti pajak, keterangan dari sekolah, dan rekening kampanye. Mereka itu masih punya banyak waktu," tambahnya. (san)
()