Hamili pacar, seorang remaja diamankan polisi

Jum'at, 16 Maret 2012 - 17:19 WIB
Hamili pacar, seorang...
Hamili pacar, seorang remaja diamankan polisi
A A A
Sindonews.com - Akibat hubungan asmaranya tidak pernah direstui orang tua pihak wanita, IK (19) nekat menghamili pacarnya sebut saja B (15). Perbuatan yang tadinya bertujuan mencari restu, IK malah dilaporkan ke polisi.

Saat ditemui di Polres Tangerang Kota, IK mengatakan bahwa keduanya sudah menjalin hubungan sejak 2010. Karena Bunga masih duduk dibangku SMP, maka ia tak diperbolehkan pacaran oleh orang tua B.

"Kami berdua saling suka, tidak ada unsur paksaan saat kami melakukan hubungan, sekarang pacar saya hamil 8 bulan malah saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan saya memperkosa," bela IK pada wartawan, Jumat (16/3/2012).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakann kalau penangkapan IK berdasarkan laporan dari ibu korban.

"Kepada polisi ibu korban mengatakan bahwa IK telah memperkosa Bunga hingga hamil. Terkait laporan itu, kami sudah mengamankan IK. Kami juga meminta keterangan korban, saat ini masih kita proses," tegas Shinto.

Menurut Shinto, IK bisa dijerat UU Perlindungan anak, Pasal 81 atau pasal 285 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0706 seconds (0.1#10.140)