Larang angkot bawa pendemo, Foke arogan
A
A
A
Sindonews.com - Seruan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke yang melarang angkutan umum membawa pengunjuk rasa dinilai tidak memenuhi prosedur komunikasi politik yang baik. Cara-cara itu justru menunjukkan ketidakmampuan seorang pimpinan melakukan komunikasi timbal balik.
Menurut Pengamat Politik Gun Gun Heriyanto ancaman Foke itu kontraproduktif dengan pola komunikasi resiprokal atau timbal. Ancaman itu juga memperlihatkan dominannya pendekatan kekuasaan.
"Sekali lagi, kenaikan BBM ini secara substansi bisa dipahami, hanya saja prosedur komunikasi politik dan komunikasi sosial pemerintah terkait kenaikan BBM ini mesti diperbaiki," tukasnya dalam pesan singkat ke Sindonews, Kamis (15/3/2012).
Sebelumnya, Foke melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengimbau agar angkutan umum tidak digunakan untuk membawa pengunjung rasa karena menyebabkan penumpang lain terlantar. Membiarkan penumpang terlantar dianggap sebagai pelanggaran hak konsumen.
Aturan pelarangan itu juga diatur dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Ancaman itu juga sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Bagi pemilik angkutan umum yang kedapatan membawa pengunjuk rasa akan diberi sanksi tegas.
Sanksi akan bervariasi mulai dari sanksi administratif sampai pembekuan dan pencabutan izin. “Intinya angkutan umum tak boleh keluar dari jalur trayek,” tegasnya.(lin)
Menurut Pengamat Politik Gun Gun Heriyanto ancaman Foke itu kontraproduktif dengan pola komunikasi resiprokal atau timbal. Ancaman itu juga memperlihatkan dominannya pendekatan kekuasaan.
"Sekali lagi, kenaikan BBM ini secara substansi bisa dipahami, hanya saja prosedur komunikasi politik dan komunikasi sosial pemerintah terkait kenaikan BBM ini mesti diperbaiki," tukasnya dalam pesan singkat ke Sindonews, Kamis (15/3/2012).
Sebelumnya, Foke melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengimbau agar angkutan umum tidak digunakan untuk membawa pengunjung rasa karena menyebabkan penumpang lain terlantar. Membiarkan penumpang terlantar dianggap sebagai pelanggaran hak konsumen.
Aturan pelarangan itu juga diatur dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Ancaman itu juga sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Bagi pemilik angkutan umum yang kedapatan membawa pengunjuk rasa akan diberi sanksi tegas.
Sanksi akan bervariasi mulai dari sanksi administratif sampai pembekuan dan pencabutan izin. “Intinya angkutan umum tak boleh keluar dari jalur trayek,” tegasnya.(lin)
()