Verifikasi faktual, KPUD DKI tak adil

Jum'at, 09 Maret 2012 - 15:29 WIB
Verifikasi faktual, KPUD DKI tak adil
Verifikasi faktual, KPUD DKI tak adil
A A A
Sindonews.com - Ada perbedaan aturan antara calon gubernur (Cagub) dari jalur independen dengan jalur partai. Cagub independen melalui verifikasi faktual sedangkan partai tidak.

Menurut Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, seharusnya verifikasi faktual diberlakukan untuk kedua jalur itu, baik independen maupun partai.

"Verifikasi faktual ini tak adil. Cuma berlaku untuk calon dari jalur Independen saja. Seharusnya calon dari parpol juga harus dilakukan verifikasi faktual pendukungnya," ujar Ridwan pada diskusi 'Selamatkan Hak Konstitusi Warga Jakarta untuk Calon Independen' yang digelar Jaringan Masyarakat Independen (JAMIN) di Rumah Makan Ayam Goreng Suharti, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2012).

Apalagi, saat diverifikasi itu, ternyata banyak dukungan dinilai gugur. Gugurnya dukungan itupun sebenarnya bukan semata-mata kecurangan tim sukses, tapi bisa juga karena teknis di lapangan.

Misalnya saja, para pedukung itu sebelumnya tak pernah ditangani atau diundang petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta terkait ada jalur independen dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).

"Menurut saya, masalah seperti ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Harus dikawal ini, biasanya kalau dikawal bisa cepat," ungkapnya.

Bisa juga, kata Ridwan, untuk menyelesaikan persoalan ini KPUD bisa diduduki atau diprotes keras. "Ini sebuah sistem yang bermain," ujarnya curiga.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5686 seconds (0.1#10.140)