Sidang praperadilan tak pengaruhi pemeriksaan John Kei
A
A
A
Sindonews.com - Terkait sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum John Kei, terhdap Polda Metro Jaya tidak akan mempengaruhi jalannya pemeriksaan terhadap John Kei.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (pol) Rikwanto, kepada wartawan, Rabu 7 maret 2012. Menurutnya, dua hal tersebut adalah perkara yang berbeda. Pihak pengacara hanya mempermasalahkan perihal teknis penangkapan yang dituding tanpa dilengkapi surat penangkapan. "Itu kan urusan masalah mereka soal masalah teknis penangkapan," tambah Rikwanto.
Sebelumnya tim pengacara John Kei mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya atas proses penangkapan John Kei yang tanpa surat penangkapan dan disertai dengan insiden penembakan pada kaki kanan pemuda asal Maluku itu.
John Kei ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell Hotel, Januari lalu. John Kei sendiri ditangkap di Hotel C'One Jakarta pada 17 Februari 2012 lalu. (wbs)
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (pol) Rikwanto, kepada wartawan, Rabu 7 maret 2012. Menurutnya, dua hal tersebut adalah perkara yang berbeda. Pihak pengacara hanya mempermasalahkan perihal teknis penangkapan yang dituding tanpa dilengkapi surat penangkapan. "Itu kan urusan masalah mereka soal masalah teknis penangkapan," tambah Rikwanto.
Sebelumnya tim pengacara John Kei mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya atas proses penangkapan John Kei yang tanpa surat penangkapan dan disertai dengan insiden penembakan pada kaki kanan pemuda asal Maluku itu.
John Kei ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell Hotel, Januari lalu. John Kei sendiri ditangkap di Hotel C'One Jakarta pada 17 Februari 2012 lalu. (wbs)
()