Polda Metro ancam keras penimbun BBM
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras setiap orang yang berencana melakukan penimbunan, menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) awal April mendatang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, penimbunan BBM merupakan tindak pidana. Pelakunya bisa dijerat UU No 22/2001 tentang Migas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.
Hal tersebut ditegaskannya saat berjumpa dengan wartawan di ruangannya, selasa (6/3) sore tadi.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menerangkan pihak Polda Metro jaya bertekad mengawasi potensi penimbunan BBM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan harapan konsumen tidak dirugikan.
"Kita harus curiga dan mewaspadai potensi praktik penimbunan BBM sebelum terjadi kenaikan harga," terangnya singkat kepada wartawan.
Dijelaskannya, aparat kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan BBM yang dilakukan penjualan eceran hingga melibatkan oknum pekerja stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Seperti diketahui hari ini pemerintah resmi mengajukan kenaikan harga BBM dalam pembahasan APBN-Perubahan 2012 ke DPR. Terkait hal tersebut, lima dari sembilan fraksi pemerintah menyatakan setuju, kecuali Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara fraksi non-pemerintah, yakni Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan menolak kenaikan BBM.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, penimbunan BBM merupakan tindak pidana. Pelakunya bisa dijerat UU No 22/2001 tentang Migas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.
Hal tersebut ditegaskannya saat berjumpa dengan wartawan di ruangannya, selasa (6/3) sore tadi.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menerangkan pihak Polda Metro jaya bertekad mengawasi potensi penimbunan BBM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan harapan konsumen tidak dirugikan.
"Kita harus curiga dan mewaspadai potensi praktik penimbunan BBM sebelum terjadi kenaikan harga," terangnya singkat kepada wartawan.
Dijelaskannya, aparat kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan BBM yang dilakukan penjualan eceran hingga melibatkan oknum pekerja stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Seperti diketahui hari ini pemerintah resmi mengajukan kenaikan harga BBM dalam pembahasan APBN-Perubahan 2012 ke DPR. Terkait hal tersebut, lima dari sembilan fraksi pemerintah menyatakan setuju, kecuali Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara fraksi non-pemerintah, yakni Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan menolak kenaikan BBM.
()