Sulsel tunggu lampu hijau dari KONI Pusat
A
A
A
Sindonews.com - Pengunduran diri Ketua Umum (ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo sampai saat ini belum mendapatkan respons dari KONI Pusat.
Itu membuka ruang untuk ditunjuknya pelaksana tugas yang akan menggantikan Syahrul yang sebelumnya telah melayangkan pengunduran diri.
Wakil Ketua Umum I KONI Sulsel Andi Darussalam Tabussala (ADS), mengatakan, penggantian ketum KONI tak bisa dilakukan sebelum adanya tanggapan dari pengurus KONI Pusat. Apalagi, saat ini masih ada upaya dari pihak KONI pusat dan KONI daerah untuk terus meminta revisi dari Undang-Undang Keolahragaan.
’’Kita belum bisa bicarakan pengganti ketua umum KONI yang mengundurkan diri. Saat ini belum dapat lampu hijau dari pusat karena masih digodok. Sedangkan KONI Pusat masih terus berjuang bersama KONI daerah untuk melakukan revisi terhadap pasal yang melarang pejabat publik untuk mengurus olahraga,” jelasnya.
Menurut ADS, KONI Sulsel akan menunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas sementara dari ketua umum KONI yang nonaktif. Langkah semacam ini, jelas ADS, sebelumnya telah terjadi di Jawa Timur (Jatim) setelah Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf yang nonaktif dari jabatan sebagai ketum KONI Jatim.
’’Tapi bagaimanapun kami tetap akan menunggu petunjuk dan arahan dari ketua umum KONI Sulsel dalam rapat anggota nantinya. Namun, beberapa daerah yang juga ketua umumnya pejabat publik memilih mekanisme pelaksana tugas, ketuanya tidak mundur hanya nonaktif dan disepakati menunjuk seroang pelaksana tugas,” terangnya.
Itu membuka ruang untuk ditunjuknya pelaksana tugas yang akan menggantikan Syahrul yang sebelumnya telah melayangkan pengunduran diri.
Wakil Ketua Umum I KONI Sulsel Andi Darussalam Tabussala (ADS), mengatakan, penggantian ketum KONI tak bisa dilakukan sebelum adanya tanggapan dari pengurus KONI Pusat. Apalagi, saat ini masih ada upaya dari pihak KONI pusat dan KONI daerah untuk terus meminta revisi dari Undang-Undang Keolahragaan.
’’Kita belum bisa bicarakan pengganti ketua umum KONI yang mengundurkan diri. Saat ini belum dapat lampu hijau dari pusat karena masih digodok. Sedangkan KONI Pusat masih terus berjuang bersama KONI daerah untuk melakukan revisi terhadap pasal yang melarang pejabat publik untuk mengurus olahraga,” jelasnya.
Menurut ADS, KONI Sulsel akan menunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas sementara dari ketua umum KONI yang nonaktif. Langkah semacam ini, jelas ADS, sebelumnya telah terjadi di Jawa Timur (Jatim) setelah Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf yang nonaktif dari jabatan sebagai ketum KONI Jatim.
’’Tapi bagaimanapun kami tetap akan menunggu petunjuk dan arahan dari ketua umum KONI Sulsel dalam rapat anggota nantinya. Namun, beberapa daerah yang juga ketua umumnya pejabat publik memilih mekanisme pelaksana tugas, ketuanya tidak mundur hanya nonaktif dan disepakati menunjuk seroang pelaksana tugas,” terangnya.
()