Warga Penjaringan geruduk Balai Kota

Senin, 05 Maret 2012 - 11:39 WIB
Warga Penjaringan geruduk Balai Kota
Warga Penjaringan geruduk Balai Kota
A A A
Sindonews.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Komite Pimpinan Harian Barisan Muda Pejuang Jakarta Raya (KPH-Bangjaya) mendatangi kantor Balai Kota DKI Jakarta. Mereka tiba di depan kantor Fauzi Bowo atau akrab disapa Foke ini sekitar pukul 11:30 WIB. Mereka terdiri dari kaum ibu, kaum bapak, anak-anak, adapula warga yang menderita cacat, dalam aksi demonstrasi tersebut.

"Kami rakyat Indonesia yang berusaha bertahan hidup dengan berbagai cara untuk tetap menjadi Indonesia. Kami terdiri dari 50 kepala keluàrga bertempat tinggal di lingkungan Eks JU 31 Pluit Karang Karya Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kami biasa mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima di samping Emporium Pluit Mall," ujar Ketua Umum KPH-Bangjaya, Dika Mohammad dalam orasinya di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/3/2012).

Namun, kata dia, sejak awal tahun ini, warga di sana terus mengalami intimidasi dari Satpol PP dalam melakukan penggusuran terhadap lahan usaha dan tempat tinggal. Penggusuran itu dikarenakan rencana dari Camat Penjaringan atas perintah Walikota Jakarta Utara.

"Seandainya rencana itu disosialisasikan dengan baik kepada kami, maka sudah tentu kami akan siap berdiskusi dengan pihak-pihak instansi pemerintah terkait mengenai relokasi keberadaan kami yang mencari nafkah dan punya tempat tinggal disana," ungkapnya.

Akan tetapi, jelasnya, pada Kamis 23 Februari 2012 kemarin, tiba-tiba tempat tinggal dan tempat cari nafkah mereka digusur oleh 1.000 personil gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI. "Dan tanpa pemberitahuan apapun," imbuhnya.

Terlebih, sambung dia, pada 24 Feburari 2012, Wali Kota Jakarta Utara telah menyebarkan berita bohong di sebuah media massa. "Dalam pemberitaan media massa itu Wali Kota menyatakan warga Pulit Karang mendapat uang kerohiman sejumlah Rp500 ribu dari penggusuran. Sesungguhnya kami menolak uang kerohiman itu dan penolakan tersebut sama sekali tak bisa dijadikan dasar untuk memberangus hak-hak kami," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya dan warga lainnya kecewa dengan sejumlah tindakan yang berbanding terbalik seperti itu. "Sebagai warga negara Indonesia kami berhak untuk mendapat pekerjaan, penghidupan maupun perumahan yang layak sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD 1945," katanya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5914 seconds (0.1#10.140)