Polda bongkar judi online beromset Rp400 juta

Sabtu, 03 Maret 2012 - 19:28 WIB
Polda bongkar judi online beromset Rp400 juta
Polda bongkar judi online beromset Rp400 juta
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membekuk bandar judi di Kelurahan Jati Padang Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Diperkirakan bisnis judi online yang beralamat situs www.kakakdewa.com tersebut memiliki omset mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta per harinya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam perjudian tersebut. Mereka adalah LAS (24), RC (22), OPP (21), EK (21), ST (20), NN (18). Namun RH (51) yang diduga sebagai pimpinan komplotan bandar judi tersebut belum berhasil diamankan polisi dan dalam pengejaran.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kelima orang yang telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut mendapatkan penghasilan Rp2.000.000 per bulan. Mereka telah menjalankan bisnis tersebut sejak dua tahun lalu dengan bermodalkan media online.

"Keenam tersangka mempunyai peran masing masing untuk menjalankan bisnis judi online tersebut," ujar Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro jaya, Sabtu (3/3/2012).

Keenam tersangka tersebut ada yang mempunyai peran sebagai penghubung kepada member, pemberi hadiah, serta melakukan pendataan member judi. Berdasarkan bukti yang didapatkan, judi online tersebut telah memasukkan hingga 22 ribu member dengan jenis judi yang paling diminati, taruhan bola.

Namun, pihak kepolisian belum mengetahui apakah bisnis judi tersebut berkaitan dengan para bandar besar judi yang ada di luar negeri. Hal tersebut dikarenakan, dalam situs judi mereka tersebut, mereka juga terhubung dengan situs judi taruhan bola dari luar negeri.

"Kami masih akan mengembangkan soal itu. Namun, hingga saat ini kami tidak menemukan hal tersebut," jelasnya.

Pihak kepolisian pun berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka yakni uang sebesar Rp300 juta, 7 buah set komputer, 4 buah token bank swasta, dan 6 buah wireless modem.

Mereka pun terancam dijerat pasal 303 KUHP Pidana Jo No 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5669 seconds (0.1#10.140)