TII: Foke harus segera lantik KID DKI Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Transparansi Internasional Indonesia (TII) mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang hingga saat ini belum melantik anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DKI Jakarta. Padahal, surat keputusan KID sudah ditandatangani Fauzi Bowo 26 Januari 2012 lalu.
"Kalau kita baca UU merupakan mandat dan tidak ada pengecualian bagi tidak dibentuknya Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta," kata Wakil Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Luky Djani usai diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/2/2012).
Luky menyarankan Komisi Informasi Pusat (KIP) agar melakukan pendeteksian dan mempertanyakan belum dilantiknya anggota KID DKI Jakarta. Jika perlu melakukan desakan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"KIP harus memberikan tekanan persuasif meminta segera dibentuk KID, dengan batas waktu yang ditentukan." tegasnya.
Jika sampai sekarang Fauzi Bowo belum juga melantik Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta, Luky menilai Fauzi Bowo telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Foke bisa dikatakan belum menjalankan UU, kalau KIP sudah proaktif persuasif mohon segera ditindaklanjuti. Kalau sudah diberikan tetap diabaikan, bisa dibilang melanggar UU," tandasnya.
"Mungkin harus dicari keterlambatan apakah adakah faktor lain. Itu sifat wajib segera dibentuk di lantik," pungkasnya.
Lima calon komisioner Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta nantinya bertugas selama periode 2012-2016. Pembentukan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk di Indonesia, baru ada 10 provinsi yang telah memiliki lembaga tersebut. (wbs)
"Kalau kita baca UU merupakan mandat dan tidak ada pengecualian bagi tidak dibentuknya Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta," kata Wakil Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Luky Djani usai diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/2/2012).
Luky menyarankan Komisi Informasi Pusat (KIP) agar melakukan pendeteksian dan mempertanyakan belum dilantiknya anggota KID DKI Jakarta. Jika perlu melakukan desakan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"KIP harus memberikan tekanan persuasif meminta segera dibentuk KID, dengan batas waktu yang ditentukan." tegasnya.
Jika sampai sekarang Fauzi Bowo belum juga melantik Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta, Luky menilai Fauzi Bowo telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Foke bisa dikatakan belum menjalankan UU, kalau KIP sudah proaktif persuasif mohon segera ditindaklanjuti. Kalau sudah diberikan tetap diabaikan, bisa dibilang melanggar UU," tandasnya.
"Mungkin harus dicari keterlambatan apakah adakah faktor lain. Itu sifat wajib segera dibentuk di lantik," pungkasnya.
Lima calon komisioner Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta nantinya bertugas selama periode 2012-2016. Pembentukan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk di Indonesia, baru ada 10 provinsi yang telah memiliki lembaga tersebut. (wbs)
()