PNS tertangkap tangan terima paket sabu

Jum'at, 02 Maret 2012 - 15:56 WIB
PNS tertangkap tangan...
PNS tertangkap tangan terima paket sabu
A A A
Sindonews.com - Dua wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial F (54) dan SE (41) tertangkap tangan menerima paket berisi narkoba jenis sabu seberat 40 gram senilai Rp80 juta.

Benda ilegal tersebut disembunyikan di dalam sandal jepit melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari negara Afrika Barat, Jumat(2/3/2012).

“Paket kiriman berisi sabu dengan berat kotor 40 gram disembunyikan di dalam jahitan sol sandal” terang Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olivia ditemui di kantornya.

Oza menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 28 Februari 2012 berdasarkan analisa intelijen. Petugas lalu melakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket kiriman dari Benin (salah satu negara di Afrika Barat) yang dikirim melalui PJT dengan penerima berinisial F yang dicurigai berupa narkoba.

“Paket kiriman tersebut awalnya hanya berisi pakaian, kain, dan 4 pasang sandal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua pasang sandal yang ada berisi 4 paket shabu dengan berat 40 gram” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta ke alamat penerima, petugas menangkap dua orang wanita F dan SE sebagai penerima yang mengaku mendapat imbalan uang.

“Pelaku wanita berinisial F dan SE penerima barang tersebut merupakan PNS di provinsi lampung yang mengaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp15 juta” tandasnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diserahkan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no.35 tahun 2009 dan barang bukti beratnya melebihi 5 gram, akan terkena pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliyar. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0555 seconds (0.1#10.140)