Berkas Afriyani dilimpahkan ke Kejari

Kamis, 01 Maret 2012 - 19:30 WIB
Berkas Afriyani dilimpahkan ke Kejari
Berkas Afriyani dilimpahkan ke Kejari
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara Afriyani Susanti, tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1) saat ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Berkas perkara sudah lengkap untuk kasus kecelakaan lalu lintas dan sudah dikirim langsung oleh peyidik Ditlantas Polda Metro Jaya kemarin ke Kejaksaan Tinggi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto juga menjelaskan, berkas perkara kasus narkoba Afriyani sudah terlebih dahulu dikirim, tepatnya dua minggu lalu dan masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan.

"Untuk berkas perkara kasus narkoba sendiri sudah dikirim dua minggu lalu, namun belum ada kelanjutan apakah sudah ad P21 atau belum," tambah rikwanto.

Pasal yang kenakan terhadap Afriyani menurut Rikwanto yaitu pasal 338 kemudian 311, 310 Undang-Undang (UU) lalulintas. Selain UU lalulintas, Afriyani juga diancam dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5885 seconds (0.1#10.140)