Satpol PP Kota Tangerang segel 6 panti pijat

Rabu, 29 Februari 2012 - 20:47 WIB
Satpol PP Kota Tangerang...
Satpol PP Kota Tangerang segel 6 panti pijat
A A A
Sindonews.com – Diduga memberikan jasa tambahan (esek-esek) selain jasa pijat, enam buah panti pijat di kawasan Kota Tangerang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (29/2/2012).

Penyegelan juga dilakukan karena pihak pengelola ternyata banyak yang melanggar izin yang dikeluarkan pemerintah setempat.

“Hari ini kami melakukan penyegelan terhadap enam panti pijat yang melanggar aturan, mulai dari panti pijat yang tidak memiliki dokumen perizinan atau pun yang melakukan penyalahgunaan aturan dan peruntukannya,” terang Afdiwan, Kepala Bidang Pengawasan Ketertiban Umum (Wastib) Satpol PP Kota Tangerang

Keenam panti pijat yang disegel hari ini antara lain, dua Massage Sin Cun Kok, Montana Massage, Delta 88 dan Istana Sehat 89, kelimanya berada di kawasan luar dan dalam area Mall Metropolis, Cikokol, Kota Tangerang. Sedangkan satu lainnya Bugar Lestari Pijat dan Repleksi, di Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Cipondoh.

Dijelaskan Afdiwan kembali bahwa ada juga panti pijat yang memiliki izin akan tetapi izinnya diselewengkan, yang harusnya untuk refleksi malah dijadikan tempat pijat khusus. Ada juga yang menyalahi ketentuan, yakni menyedikan ruang khusus untuk refleksi.

“Itu semua dilarang dan tidak diperbolehkan,” tegasnya lagi

Sebelumnya dikatakan Afdiwan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya usaha panti pijat di kawasan tersebut. Ditambah lagi adanya isu yang berkembang selain menyediakan jasa pijat, pihak pengelola juga menyediakan jasa wanita penghibur.

“Sebelum kami segel kami juga sudah memberikan peringatan untuk mengembalikan fungsi sesuai izin, akan tetapi pengelola bandel, hingga akhirnya kami segel hari ini,” pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7544 seconds (0.1#10.140)