Telat 15 menit, 450 ribu dukungan ditolak

Selasa, 28 Februari 2012 - 18:32 WIB
Telat 15 menit, 450 ribu dukungan ditolak
Telat 15 menit, 450 ribu dukungan ditolak
A A A
Sindonews.com - Bakal calon pasangan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen yang tidak lolos tahap awal pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mendatangi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Salah satu calon independen Menurut Prayitno Ramelan mengatakan, kedatangannya hari ini selain untuk mengadukan nasibnya juga untuk mengadukan nasib sekira 450 ribu suara pendukungnya. Pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji dinyatakan tidak lolos tahap pendaftaran.

"Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan nasib kami sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur, selain itu ada 450 ribu surat dukungan yang ditolak oleh KPUD DKI Jakarta dalam pencalonan kami," kata Ramelan menjelaskan di kantor KIPP di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).

Menurut pria yang akrab disapa Ramelan ini, dirinya pada 12 Februari 2012 yang lalu secara bergelombang sudah mengirimkan surat dukungannya kepada KPU DKI Jakarta. "Sudah kami kirimkan surat dukungan ke KPUD, sampai pukul 24.00 WIB. Awal kami serahkan sekitar 150.000 lebih surat dukungan," tambahnya.

Dia menambahkan,sampai pukul 00.15 WIB ada dua truk lagi yang memuat surat dukungan kepadanya yang tertahan di pintu gerbang Gedung Arsip Nasional, tempat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari calon perseorangan.

"Tetapi karena banyaknya manusia dan juga kendaraan yang ada di halaman gedung arsip nasional, kedua truk tersebut tertahan di depan dan tidak bisa masuk sampai pukul 00.15 WIB," tambahnya.

Akibat dari hal itu, jelas Ramelan, dokumen dukungan yang diterima oleh pihak KPU DKI Jakarta hanya sekira 150.000 surat dukungan. Jauh dari syarat minimal yang seharusnya 407.345 dukungan.

"Sebenarnya ini persoalan teknis, terlambat 15 menit maka surat dukungan kami hangus semua," sesal Ramelan.

Selanjutnya, pihak pasangan calon ini mempertanyakan kebijakan dari KPU DKI Jakarta tersebut. "Langkah-langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari KPUD DKI Jakarta sendiri sampai mengajukan surat ke KPU Pusat, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan apa-apa," tambahnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5561 seconds (0.1#10.140)