Bintang iklan figuran ketangkap bawa ganja

Senin, 27 Februari 2012 - 17:04 WIB
Bintang iklan figuran ketangkap bawa ganja
Bintang iklan figuran ketangkap bawa ganja
A A A
Sindonews.com - Seorang artis warga negara Suriah bernama AWM (23) tertangkap basah membawa ganja oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Minggu, 26 Februari 2012.

"Minggu 26 Februari 2012 sekira pukul 23.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan inisial AWM, warga negara Suriah yang beralamat di Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 95 gram ganja kering. "Tersangka tertangkap tangan memiliki daun ganja kering sebanyak 95 gram di areal parkiran toko 7 Eleven di Jalan Fatmawati Cilandak," kata Saud.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini diperoleh dari tersangka berinisial N, dibeli seharga Rp400 ribu. "Tersangka tidak mengenal pengedar N, barang bukti diambil di tempat sampah toko 7 Eleven tersebut," tambahnya.

Menurut Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polri Komisaris Besar (Pol) Anjan Pramuka Putra, sehari-hari tersangka ini berprofesi sebagai entertainer.

"Dia berprofesi sebagai aktris sinetron, khususnya di Putri Yang Tertukar sebagai figuran. Di Bawah Lindungan Ka'bah, iklan eskrim Magnum, dan Pepsodent yang bersangkutan bukan pemeran utama tetapi sebagai freelance," jelasnya.

Dari barang bukti yang disita, tersangka diketahui sebagai pemakai, bukan pengedar. "Dari barang bukti yang ditemukan, dia sebagai pengguna. Selain itu, dia makai ganja sebelum tidur. Itu alasan mereka," kata Anjan.

Menurut pengakuan tersangka, AWM sudah setahun belakangan ini mengkonsumsi barang haram tersebut. "Menurut pengakuan tersangka, dia sudah menggunakan ganja sekitar 1 tahun. Saat ini, kami masih dalami pembelinya dari siapa ganja tersebut didapat," terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5702 seconds (0.1#10.140)