Kepala imigrasi Soekarno Hatta ditangkap

Senin, 27 Februari 2012 - 08:30 WIB
Kepala imigrasi Soekarno Hatta ditangkap
Kepala imigrasi Soekarno Hatta ditangkap
A A A
Sindonews.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, ditahan Polda Metro Jaya sejak Jumat (24/2) malam. Dia ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,AKBP Daniel Bolly Tifaona, menjelaskan, Rochadi ditahan atas tuduhan membuat surat keterangan palsu lalu lintas keluar-masuk seorang warga negara Singapura Toh Ke Ng Siong ke Indonesia.

"Yang bersangkutan dikenai Pasal 263 (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata AKBP Daniel Bolly Tifaona kemarin.

Berdasar penelusuran SINDO, Rochadi Iman Santoso baru menjabat sebagai kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta sejak sekitar enam bulan lalu. Dia menggantikan Dirman Sukardi.

Saat menduduki jabatan sebelumnya sebagai kepala Subdirektorat Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Rochadi Iman Santoso dianggap berprestasi.

Dia, ketika itu, turut serta memulangkan tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin, ke Indonesia dari pelariannya di luar negeri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, tersangka Rochadi mengeluarkan surat keterangan bahwa Toh Ke Ng Siong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan menggunakan maskapai Tiger Airways.

Toh Ke Ng Siong kemudian meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2009 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines. Setelah ditelusuri melalui pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Toh Ke Ng Siong tidak ada di Indonesia pada tanggal itu. Kasus pembuatan surat keterangan palsu ini berawal dari perkara yang melibatkan PT Makindo dengan Toh Ke Ng Siong.

Menurutnya, PT Makindo diwakili kuasa hukumnya mempertanyakan surat kuasa dari Toh Ke Ng Siong kepada kuasa hukumnya di Indonesia, yakni Cakra & Co.

"Surat kuasa itu diperlukan sebagai pintu masuk penyelesaian perkaranya di Indonesia. Dari perkara tersebut, pihak Makindo menemukan bahwa surat kuasa itu palsu. Kasus surat kuasa palsu itu sudah diproses di kepolisian tahun 2009 dan sudah P21," ujarnya.

Sementara proses kasus surat kuasa palsu di kejaksaan itu berlangsung, Rochadi mengeluarkan surat keterangan lalu lintas Toh Ke Ng Siong di Indonesia pada 25 Maret 2011.

Surat keterangan yang dikeluarkan tersangka itu kemudian digunakan kuasa hukum Cakra & Co untuk menghentikan (SP3) kasus surat kuasa palsu tersebut. Pihak PT Makindo tidak diam. Mereka menggugat keaslian surat keterangan Toh Ke Ng Siong di Indonesia itu.

"Setelah diproses dan dimintakan keterangan dari pihak yang kompeten, termasuk Kemenkum HAM, diperoleh data bahwa Toh Ke Ng Siong tidak ke Indonesia pada tanggal itu dan dinyatakan bahwa surat keterangan itu palsu," ujarnya.

Di hadapan penyidik, Rochadi mengaku surat yang dikeluarkannya asli.Hanya saja terdapat kesalahan memasukkan data saat mengeluarkan surat keterangan tersebut. "Yang melakukan input data itu adalah anak buahnya yang saat ini sedang belajar di Australia," tutur Rikwanto.

Demi memperdalam kasus tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari pihak Cakra & Co. DirektoratJenderal(Ditjen) Imigrasi Kemenkumham belum bisa mengambil sikap atas penahanan Rochadi.

Ditjen Imigrasi mengklaim belum mendapatkan informasi resmi atas penangkapan dan penahanan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta itu. "Kita masih mencari kebenaran informasi itu apakah benar atau hanya rumor saja," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Maryoto, kemarin. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4865 seconds (0.1#10.140)