Rekening gendut DW, Foke temui Dirjen pajak
A
A
A
Sindonews.com - Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan DW pegawai Dinas Pajak DKI Jakarta karena diduga memiliki rekening dengan nominal tak wajar. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pun menemui Dirjen Pajak terkait penetapan itu.
"Itu saya sempat bertemu dengan Dirjen Pajak juga karena beliau baru beberapa bulan disini," kata Fauzi Bowo usai membuka Rapat Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (25/2/2012).
Hingga saat ini, menurut pria akrab dengan sapaan Foke ini, pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap pegawai pajak Pusat yang menurut Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai transaksi mencurigakan senilai USD250 ribu atau setara Rp2,2 miliar.
"Kami sepakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan, yang satu sudah menjadi tersangka kami tunggu proses peradilan selanjutnya," terangnya.
Jika memang terbukti bersalah memiliki rekening yang tidak wajar, Fauzi Bowo akan menonaktifkan DW.
"Kita akan mendukung sepenuhnya supaya proses ini bisa lancar dan apabila ada konsekuensi yang harus dilakukan secara administratif kami akan lakukan," ujarnya.
Kejaksaan Agung sendiri menilai DW dapat dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5. DW juga dapat dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor.(lin)
"Itu saya sempat bertemu dengan Dirjen Pajak juga karena beliau baru beberapa bulan disini," kata Fauzi Bowo usai membuka Rapat Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (25/2/2012).
Hingga saat ini, menurut pria akrab dengan sapaan Foke ini, pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap pegawai pajak Pusat yang menurut Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai transaksi mencurigakan senilai USD250 ribu atau setara Rp2,2 miliar.
"Kami sepakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan, yang satu sudah menjadi tersangka kami tunggu proses peradilan selanjutnya," terangnya.
Jika memang terbukti bersalah memiliki rekening yang tidak wajar, Fauzi Bowo akan menonaktifkan DW.
"Kita akan mendukung sepenuhnya supaya proses ini bisa lancar dan apabila ada konsekuensi yang harus dilakukan secara administratif kami akan lakukan," ujarnya.
Kejaksaan Agung sendiri menilai DW dapat dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5. DW juga dapat dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor.(lin)
()