Polisi harus klarifikasi status DPO Poken

Sabtu, 25 Februari 2012 - 13:49 WIB
Polisi harus klarifikasi...
Polisi harus klarifikasi status DPO Poken
A A A
Sindonews.com - Nama Poken Fokubun sempat disebutkan dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO) karena diduga terlibat dalam pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung (50).

Merasa gerah namanya terus disebut, rekan sekampung dengan John Refra alias John Kei yang lebih dulu ditangkap dalam kasus sama itu mendatangi Mapolda Metro Jaya Jakarta bersama kuasa hukumnya, Cosmas Refra.

"Klien saya tidak nyaman dengan pemberitaan di media yang menyebutkan Poken Fokubun sebagai DPO, kami langsung mendatangi penyidik Jatantras Polda Metro, kemarin (Jumat 24 Februari)," jelas Cosmas ketika dihubungi Sindonews melalui telepon Sabtu (25/2/2012).

Saat mendatangi pihak kepolisian, kliennyanya pun diinterogasi, namun setelah itu Poken diizinkan pulang. "Dia diizinkan pulang oleh penyidik," kata Cosmas.

Selama diinterogasi, menurut Cosmas, kliennya ditunjukkan foto-foto dari rekaman CCTV yang berisi wajah-wajah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung.

"Saat kejadian klien saya tidak ada di sana. Poken ini kan sopir bung Tito (adik John Kei), kemana-mana sama bung Tito. Pada hari itu dia pulang bekerja sore langsung pulang ke rumahnya di Bekasi untuk istrahat. Enggak kemana-mana lagi," tutur Cosmas.

Maka itu, Cosmas meminta agar pihak kepolisian segera mengklarifikasi status DPO kliennya tersebut.

"Harus ada (klarifikasi), karena konotasi DPO itu membuat orang merasa dirugikan, itu pasti," tegasnya singkat.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7345 seconds (0.1#10.140)