Polda: Debt collector tak ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Debt collector menurut Polda Metro Jaya bukan tindakan ilegal. Walaupun praktik premanisme berkedok debt collector marak terjadi.
"Debt collector itu kan profesi yang ada di masyarakat walaupun belum diakui secara luas. Seperti ada karyawan yang tugasnya menagih-menagih itu bisa dikatakan sebagai debt collector dalam arti positif," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto menjelaskan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Namun demikian dirinya juga menegaskan praktek kekerasan dalam usaha penagihan yang dilakukan debt collector dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.
"Ada perusahaan-perusahaan yang suka kirim-kirim barang, terus jatuh tempo jadi melakukan penagihan. Tapi kalau penagihan disertai ancaman dan pemaksaan maka bisa disebut ilegal," tegas rikwanto.(azh)
"Debt collector itu kan profesi yang ada di masyarakat walaupun belum diakui secara luas. Seperti ada karyawan yang tugasnya menagih-menagih itu bisa dikatakan sebagai debt collector dalam arti positif," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto menjelaskan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Namun demikian dirinya juga menegaskan praktek kekerasan dalam usaha penagihan yang dilakukan debt collector dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.
"Ada perusahaan-perusahaan yang suka kirim-kirim barang, terus jatuh tempo jadi melakukan penagihan. Tapi kalau penagihan disertai ancaman dan pemaksaan maka bisa disebut ilegal," tegas rikwanto.(azh)
()