Polda Metro ungkap protitusi lewat FB

Kamis, 23 Februari 2012 - 17:10 WIB
Polda Metro ungkap protitusi...
Polda Metro ungkap protitusi lewat FB
A A A
Sindonews.com - Perdagangan manusia menggunakan jejaring facebook (FB) berhasil diungkap Polda Metro Jaya Jakarta. Seorang tersangka diduga sebagai mucikarinya yakni inisial MY (19) berhasil dibekuk bersama enam calon korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, perdagangan manusia itu dilakukan melalui jejaring FB itu dilakukan sejak lama. Tim cyber patrol Kepolisian Polda Metro Jaya sudah mengendus aksi itu sekira dua tahun lalu.

"Kasus ini terjadi sudah 2 tahun. Tim cyber patrol yang kami miliki turun untuk menyelidiki adanya jaringan protitusi melalui FB tersebut," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012).

Hasil penyelidikan itu kemudian dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus). Dari pengembangan diketahui para korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka masih sekolah di sebuah sekolah swasta di Cibinong dan Depok ada yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah seorang anggota Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kompol M Koderi mengatakan, pihaknya turun setelah mendapat bekal bukti lengkap. Saat ditangkap MY dan calon korban tengah menunggu pelanggan di salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB, Rabu 23 Februari 2012.

"Saat ditangkap di Hotel F di Pancoran, Jakarta Selatan jam 15.00 ada 6 orang termasuk pelaku yang sedang menunggu tamunya," jelas Koderi.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku menjual para korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif mulai Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta untuk short time. Modus perdagangan yang dilakukan cukup dengan memesan wanita dengan menghubungi nomor telepon yang dicantumkan tersangka di akun FB atas nama Yuanita Marlina Sungkar.

"Setelah dihubungi pemesan, lalu si pemesan bisa memilih wanita yang diinginkannya, apakah itu remaja SMP, SMA atau kerja, setelah itu akan dicarikan oleh pelaku," tambah Koderi.

Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan Pasal 297 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang perdagangan wanita dengan ancaman 7 tahun.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5858 seconds (0.1#10.140)