Berkas prapradilan John Kei siap diserahkan

Kamis, 23 Februari 2012 - 12:31 WIB
Berkas prapradilan John...
Berkas prapradilan John Kei siap diserahkan
A A A
Sindonews.com - John Kei selaku tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono alias Ayung, membuktikan ancamannya dengan melayangkan gugatan terhadap polisi yang menangkapnya.

Hari ini, Kuasa hukum John Kei Tito Refra akan menyerahkan berkas pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kendati begitu, hingga ini kuasa hukum John Kei masih belum tampak di PN Jaksel. Namun, dia membenarkan akan mendatangi PN Jaksel siang ini.

"Iyaa benar, kami akan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel, tapi kemungkinan kami datang agak siangan, karena kami masih menyiapkan berkas-berkasnya," ujar Tito, saat dihubungi Sindonews, Kamis (23/2/2012).

Seperti diketahui, John Kei ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh polisi yang melakukan penyergapan. Pihak John Kei menuding, penembakan yang dilakukan polisi tidak sesuai prosedur. Karena John Kei tidak berusaha kabur saat akan ditangkap. Tapi tetap ditembak pada bagian kaki sebelah kanan.

Atas dasar itu lah, John Kei melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke polisi atas penangkapan tersebut. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7580 seconds (0.1#10.140)