Diduga debt collector, komplotan Kei tagih Ayung
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan sementara, hasil keterangan enam pelaku yang telah ditangkap, motif pembunuhan Bos PT Sanex Steel beberapa waktu lalu adalah penagihan fee atas jasa penagihan yang dilakukan oleh komplotan Kei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (pol) Rikwanto mengatakan jasa penagih utang, atau yang akrab dikenal masyarakat dengan sebutan Dept Colector, pada dasarnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Praktek debt collector, di dalam undang-undang gak ada ya. Perkara pihak tertentu memerlukan jasa debt collector semisal penagihan hutang, silahkan saja. Selama tidak menyalahi hukum yang berlaku," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Rikwanto juga menegaskan, bila dalam praktek penagihan terjadi tindak kekerasan atau pelanggaran pidana seperti yang baru saja terjadi, dimana Komplotan Kei melakukan tindak pengeroyokan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa sesorang, maka si pelaku kekerasan tetap harus mempertanggungjawabkan perbutannya secara hukum.
"Kalau dalam prakteknya ada pelanggaran hukum di situ, ya tentu akan kita tindak," tegasnya.(azh)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (pol) Rikwanto mengatakan jasa penagih utang, atau yang akrab dikenal masyarakat dengan sebutan Dept Colector, pada dasarnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Praktek debt collector, di dalam undang-undang gak ada ya. Perkara pihak tertentu memerlukan jasa debt collector semisal penagihan hutang, silahkan saja. Selama tidak menyalahi hukum yang berlaku," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Rikwanto juga menegaskan, bila dalam praktek penagihan terjadi tindak kekerasan atau pelanggaran pidana seperti yang baru saja terjadi, dimana Komplotan Kei melakukan tindak pengeroyokan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa sesorang, maka si pelaku kekerasan tetap harus mempertanggungjawabkan perbutannya secara hukum.
"Kalau dalam prakteknya ada pelanggaran hukum di situ, ya tentu akan kita tindak," tegasnya.(azh)
()