Polisi bekuk komplotan rampok bersenpi.
A
A
A
Sindonews.com - Polres Metro Tangerang, akhirnya berhasil menangkap komplotan rampok bersenjata yang meresahkan di wilayah hukum Kota Tangerang. Kawanan rampok ini sebelumnya telah berhasil menggasak uang tunai hasil penjualan SPBU 34 sejumlah Rp.341 juta yang akan disetorkan di Bank.
" Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial SR (38), SP (36) dan SW (36), dari keterangan ketiganya diketahui bahwa mereka menerima order perampokan dari salah satu mantan karyawan SPBU ini," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wahyu Widada.
Sebelumnya dijelaskan Kapolres, para tersangka melakukan survey baik terhadap calon korban maupun kepastian atas uang yang dibawa korban. Setelah tau korbannya yang bernama Salmon (41) manager operasional SPBU 34, Kelurahan Poris Gaga, Kota Tangerang membawa uang dan cek yang akan disetor kebank, para pelaku mengikuti hingga akhirnya merampok Salmon dengan menggunakan senpi dan senjata tajam.
" Korban yang menggunakan sepeda motor ke Bank dipepet tiga motor oleh para pelaku, mereka juga menodongkan pistol diJalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Pelaku merampas tas ransel yang dibawa korban," tuturnya kembali.
Atas laporan korban, akhirnya polisi memburu para pelaku, hingga akhirnya dua bulan pencarian tiga dari empat pelaku dapat ditangkap. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa, dua pucuk senpi yang ternyata senpi mainan, 1 pisau, satu helm, satu jaket loreng, dua buah kalung emas, dua gelang emas, satu cincin
"Dari tiga pelaku yang dibekuk, Salah seorang memang merupakan residivis, dan saat ini satu tersangka masih dalam pengejaran kami" tandasnya.
Para pelaku diancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 365 KUHP. (wbs)
" Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial SR (38), SP (36) dan SW (36), dari keterangan ketiganya diketahui bahwa mereka menerima order perampokan dari salah satu mantan karyawan SPBU ini," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wahyu Widada.
Sebelumnya dijelaskan Kapolres, para tersangka melakukan survey baik terhadap calon korban maupun kepastian atas uang yang dibawa korban. Setelah tau korbannya yang bernama Salmon (41) manager operasional SPBU 34, Kelurahan Poris Gaga, Kota Tangerang membawa uang dan cek yang akan disetor kebank, para pelaku mengikuti hingga akhirnya merampok Salmon dengan menggunakan senpi dan senjata tajam.
" Korban yang menggunakan sepeda motor ke Bank dipepet tiga motor oleh para pelaku, mereka juga menodongkan pistol diJalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Pelaku merampas tas ransel yang dibawa korban," tuturnya kembali.
Atas laporan korban, akhirnya polisi memburu para pelaku, hingga akhirnya dua bulan pencarian tiga dari empat pelaku dapat ditangkap. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa, dua pucuk senpi yang ternyata senpi mainan, 1 pisau, satu helm, satu jaket loreng, dua buah kalung emas, dua gelang emas, satu cincin
"Dari tiga pelaku yang dibekuk, Salah seorang memang merupakan residivis, dan saat ini satu tersangka masih dalam pengejaran kami" tandasnya.
Para pelaku diancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 365 KUHP. (wbs)
()